Komisi X DPR Dorong Guru Non-ASN Segera Diangkat Jadi ASN

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Esti, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus memperpanjang masa kerja sementara guru non-ASN, tetapi juga memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

“Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” kata Esti di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan Surat Edaran tersebut pada dasarnya memberikan kepastian sementara bahwa dana BOS masih dapat digunakan hingga Desember 2026 untuk membayar guru non-ASN.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus menyiapkan solusi permanen terkait status para guru tersebut setelah masa transisi berakhir.

BACA JUGA: 
DPR Minta Kemdiktisaintek Tak Gegabah Evaluasi Prodi, Hetifah: Jangan Sekadar Ikuti Tren Industri

DPR Soroti Ketidakjelasan PPPK Paruh Waktu

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi.

Esti menilai ketidakjelasan status PPPK Paruh Waktu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan daerah.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.

Menurut Esti, pemerintah perlu segera menyusun kepastian regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik di lapangan.

Esti juga mengingatkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah dalam jumlah besar.

Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.

“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” katanya.

BACA JUGA: 
Tidak Lagi Di Bawah ASN, Komisi X DPR Usulkan Guru Jadi Profesi Khusu di RUU Sisdiknas

Ia menambahkan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu perlu segera memperoleh kepastian status, termasuk peluang menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi X Janji Kawal Transisi Guru Honorer

Komisi X DPR RI menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

DPR juga berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Esti, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus memperpanjang masa kerja sementara guru non-ASN, tetapi juga memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

“Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” kata Esti di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan Surat Edaran tersebut pada dasarnya memberikan kepastian sementara bahwa dana BOS masih dapat digunakan hingga Desember 2026 untuk membayar guru non-ASN.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus menyiapkan solusi permanen terkait status para guru tersebut setelah masa transisi berakhir.

BACA JUGA: 
Wakil Ketua Komisi X Tolak Wacana Sekolah Daring Lagi Mulai April 2026, Dinilai Picu Learning Loss

DPR Soroti Ketidakjelasan PPPK Paruh Waktu

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi.

Esti menilai ketidakjelasan status PPPK Paruh Waktu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan daerah.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.

Menurut Esti, pemerintah perlu segera menyusun kepastian regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik di lapangan.

Esti juga mengingatkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah dalam jumlah besar.

Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.

“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” katanya.

BACA JUGA: 
Tidak Lagi Di Bawah ASN, Komisi X DPR Usulkan Guru Jadi Profesi Khusu di RUU Sisdiknas

Ia menambahkan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu perlu segera memperoleh kepastian status, termasuk peluang menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi X Janji Kawal Transisi Guru Honorer

Komisi X DPR RI menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

DPR juga berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru