SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), pada Jumat (26/6/2026).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, Taufik dan YTR berkenalan pada 2024 melalui sebuah aplikasi kencan. Hubungan keduanya kemudian berkembang hingga memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kos.
“Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.
Namun, hubungan tersebut berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan mulai terjadi saat keduanya tinggal di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.
Pada periode awal tersebut, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan tangan kosong serta sundutan rokok di sejumlah bagian tubuh.
Memasuki September 2024 hingga Januari 2025, pasangan itu berpindah ke rumah kos lain yang masih berada di sekitar lokasi sebelumnya. Di tempat kedua inilah tingkat kekerasan disebut semakin brutal.
Kapolda mengungkapkan, korban mengalami luka serius setelah mata kirinya dipukul menggunakan besi hingga menyebabkan gangguan penglihatan.
“Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat,” ungkap Rudi.
Setelah sempat diusir dari tempat kos karena sering bertengkar, pelaku dan korban berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Selama tinggal di lokasi ketiga, kondisi korban semakin memprihatinkan.
Korban mengaku mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga mengalami gangguan penglihatan. Selain itu, lututnya ditebas menggunakan benda tajam yang membuatnya kesulitan berjalan.
Penderitaan korban berlanjut ketika keduanya pindah ke lokasi keempat di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Di tempat tersebut, penyekapan dan penganiayaan terus berlangsung hingga Juni 2026.
“Pelaku memukul wajah, mulut, dan telinga korban menggunakan helm. Korban dipukul berulang kali hingga mengalami luka berat. Pelaku juga mengunci korban di dalam kamar kos sehingga tidak bisa keluar dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya,” jelas Rudi.
Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga diduga memukul korban dengan besi dan helm, melukai korban menggunakan senjata tajam, serta menyundut tubuh korban dengan rokok.
“Modus operandinya, tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, helm, senjata tajam, menyundut rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak boleh keluar,” ujarnya.
Menurut Rudi, seluruh tindakan kekerasan tersebut dilakukan berulang kali sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu dan kekesalan pelaku terhadap korban.
“Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan, terhadap korban,” kata Rudi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil diselamatkan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri kemudian berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat dan kini menjalani proses hukum.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka selama korban berada dalam penyekapan.


