PT Lokta Karya Perbakin Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin, Sebut untuk Ekskul Menembak

SulawesiPos.com – Penemuan sekitar 995 senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. PT Lokta Karya Perbakin selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik senjata menyatakan seluruh airsoft gun tersebut memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah sejak 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya pihak yayasan meminta kepolisian mengusut temuan berbagai jenis senjata dan barang lainnya yang ditemukan dalam penggeledahan sejumlah ruangan sekolah.

Yayasan juga meminta polisi membuka sebuah ruangan tertutup menyerupai bunker yang hingga kini belum dapat diakses.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, membantah adanya dugaan kepemilikan ilegal terhadap ratusan senjata tersebut.

Ia menyebut seluruh 995 unit yang ditemukan merupakan airsoft gun yang telah memiliki izin.

“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” ujar Alhadid, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:  Yayasan Minta Polisi Bongkar Bunker Misterius di Sekolah Jaksel, Khawatir Masih Simpan Senjata

Menurut Alhadid, PT Lokta Karya Perbakin sebelumnya bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mengelola kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Selama digunakan, penyimpanan senjata disebut telah mengikuti prosedur, termasuk kondisi magasin dilepas dan lokasi penyimpanan dijaga.

Ekskul Berhenti Setelah Pembina Meninggal

Alhadid menjelaskan, kegiatan ekstrakurikuler menembak tersebut tidak lagi berjalan setelah pembina kegiatan bernama Suryo meninggal dunia pada 2024.

Sejak saat itu, kata dia, ratusan airsoft gun tersebut tidak lagi digunakan hingga sebagian kondisinya mengalami kerusakan akibat lama tersimpan.

“Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 kalau nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Temuan Ratusan Senjata

Sebelumnya, pihak yayasan menyampaikan temuan senjata tersebut muncul saat pengurus melakukan pembukaan sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.

Yayasan menyebut dari proses itu ditemukan berbagai barang, mulai dari air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, hingga satu benda yang diduga senjata api.

BACA JUGA:  Pertamina Raih Apresiasi Jawa Pos Digital Excellence Award 2026, Komunikasi Keberlanjutan Jadi Sorotan

Seluruh barang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, sebelumnya menyebut sejumlah ruangan di sekolah sulit diakses setelah mantan Ketua Yayasan IWD diberhentikan pada 18 April 2026.

Ia mengatakan pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan keuangan yayasan.

Yayasan juga meminta aparat kepolisian mendalami seluruh temuan, termasuk memastikan status hukum penyimpanan senjata dan barang lainnya yang berada di lingkungan sekolah.

Dengan adanya klaim dari PT Lokta Karya Perbakin mengenai legalitas ratusan airsoft gun tersebut, penanganan perkara kini menunggu proses pemeriksaan penyidik untuk memastikan status izin, kepemilikan, serta prosedur penyimpanan seluruh barang yang ditemukan.

SulawesiPos.com – Penemuan sekitar 995 senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. PT Lokta Karya Perbakin selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik senjata menyatakan seluruh airsoft gun tersebut memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah sejak 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya pihak yayasan meminta kepolisian mengusut temuan berbagai jenis senjata dan barang lainnya yang ditemukan dalam penggeledahan sejumlah ruangan sekolah.

Yayasan juga meminta polisi membuka sebuah ruangan tertutup menyerupai bunker yang hingga kini belum dapat diakses.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, membantah adanya dugaan kepemilikan ilegal terhadap ratusan senjata tersebut.

Ia menyebut seluruh 995 unit yang ditemukan merupakan airsoft gun yang telah memiliki izin.

“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” ujar Alhadid, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:  Komedian Temon Meninggal karena Serangan Jantung, Keluarga Ungkap Riwayat Hipertensi

Menurut Alhadid, PT Lokta Karya Perbakin sebelumnya bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mengelola kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Selama digunakan, penyimpanan senjata disebut telah mengikuti prosedur, termasuk kondisi magasin dilepas dan lokasi penyimpanan dijaga.

Ekskul Berhenti Setelah Pembina Meninggal

Alhadid menjelaskan, kegiatan ekstrakurikuler menembak tersebut tidak lagi berjalan setelah pembina kegiatan bernama Suryo meninggal dunia pada 2024.

Sejak saat itu, kata dia, ratusan airsoft gun tersebut tidak lagi digunakan hingga sebagian kondisinya mengalami kerusakan akibat lama tersimpan.

“Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 kalau nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Temuan Ratusan Senjata

Sebelumnya, pihak yayasan menyampaikan temuan senjata tersebut muncul saat pengurus melakukan pembukaan sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.

Yayasan menyebut dari proses itu ditemukan berbagai barang, mulai dari air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, hingga satu benda yang diduga senjata api.

BACA JUGA:  Pertamina Raih Apresiasi Jawa Pos Digital Excellence Award 2026, Komunikasi Keberlanjutan Jadi Sorotan

Seluruh barang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, sebelumnya menyebut sejumlah ruangan di sekolah sulit diakses setelah mantan Ketua Yayasan IWD diberhentikan pada 18 April 2026.

Ia mengatakan pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan keuangan yayasan.

Yayasan juga meminta aparat kepolisian mendalami seluruh temuan, termasuk memastikan status hukum penyimpanan senjata dan barang lainnya yang berada di lingkungan sekolah.

Dengan adanya klaim dari PT Lokta Karya Perbakin mengenai legalitas ratusan airsoft gun tersebut, penanganan perkara kini menunggu proses pemeriksaan penyidik untuk memastikan status izin, kepemilikan, serta prosedur penyimpanan seluruh barang yang ditemukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru