SulawesiPos.com – Ayah korban, Irin, menegaskan keluarganya tidak akan membuka pintu maaf bagi Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap putrinya, YTR (29). Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Bagi keluarga, penderitaan yang dialami korban telah menghancurkan masa depannya sehingga permintaan maaf dari tersangka tidak akan menghapus luka yang ditinggalkan.
Ia menyatakan pintu maaf telah tertutup bagi Taufik dan mengaku rasa sakit yang dirasakan keluarga begitu mendalam.
“Dendam kami sampai mati. Tidak ada maaf untuk pelaku,” tegas Irin.
Penolakan serupa disampaikan kakak korban, Afif Shandy. Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi sang adik setelah diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun.
Bahkan, Afif berharap pelaku diserahkan kepada keluarga agar dapat mempertanggungjawabkan langsung perbuatannya.
“Kalau bisa pelaku diserahkan kepada keluarga. Biar kami yang menghakimi sendiri. Masa depan adik kami sudah hancur,” ujarnya.
Di sisi lain, setelah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat, Taufik Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
Ia mengakui perbuatannya salah dan mengaku menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak mengubah sikap keluarga yang meminta agar proses hukum terhadap pelaku berjalan maksimal.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban secara berulang menggunakan berbagai cara.
“Modus operandinya, tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, helm, senjata tajam, menyundut rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak boleh keluar,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu dan kekesalan pelaku terhadap korban.
“Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan, terhadap korban,” katanya.
Penyelidikan Polda Jawa Barat juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan tersebut berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 saat korban dan pelaku tinggal berpindah-pindah di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung.
Selama periode itu, korban diduga mengalami penganiayaan berulang hingga menderita luka berat dan sempat disekap di dalam kamar kos.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil diselamatkan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri kemudian berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka selama korban berada dalam penyekapan.


