Usai Wafatnya dr. Eliza, Komisi IX DPR Desak Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

SulawesiPos.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak penguatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan setelah wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Menurut Edy, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

Dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Senin (29/6/2026), Edy menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian dr. Eliza. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab wafatnya almarhumah, yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien.

“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy.

Edy tekankan perlindungan fisik dan psikologis tenaga kesehatan

Menurut Edy, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa dibatasi hanya pada aspek keselamatan fisik. Ia menilai dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya juga membutuhkan jaminan keamanan psikologis saat menjalankan profesi, terutama ketika mereka harus mengambil keputusan pelayanan berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik.

BACA JUGA:  Komisi VII DPR Dorong Kepastian Hukum HGU demi Jaga Daya Saing Industri dan Iklim Investasi

Ia menegaskan tenaga kesehatan harus diberi ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi. Bagi Edy, independensi tenaga kesehatan dalam pelayanan merupakan bagian penting dari perlindungan yang harus dijamin negara.

“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan bahwa hak tenaga kesehatan sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia merujuk Pasal 273 ayat (1) yang memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.

Sengketa pelayanan diminta diselesaikan lewat mekanisme etik dan hukum

Dalam pandangan Edy, tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien bisa dipenuhi jika secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai standar pelayanan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelayanan medis.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Tekan BUMN untuk Segera Lakukan Kemandirian Hilirisasi Hasil Tambang

Ia menilai setiap perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui dialog, mekanisme etik, dan prosedur hukum yang sudah tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menekan tenaga kesehatan. Edy juga mengingatkan bahwa UU Kesehatan telah membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberi putusan maupun rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana atau perdata.

Menurut dia, jalur hukum dan etik itulah yang semestinya dikedepankan ketika muncul sengketa pelayanan, agar tenaga kesehatan tetap terlindungi dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan sesuai aturan.

Dorong sistem pelaporan dan pendampingan diperkuat

Edy mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, ia menilai komitmen itu harus diikuti langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan di lapangan.

Ia menyebut perlindungan tenaga kesehatan perlu diperluas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan hukum, tetapi juga melalui pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, serta dukungan institusi saat tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam pelayanan.

BACA JUGA:  DPR Soroti Persaingan Usaha Sektor Pupuk, Wanti-wanti Ancaman Monopoli hingga Tekanan Global

“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberi kejelasan kepada publik, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan. Ia menegaskan peristiwa wafatnya dr. Eliza tidak boleh berhenti hanya sebagai kabar duka, tetapi harus menjadi pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati di fasilitas pelayanan kesehatan.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak penguatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan setelah wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Menurut Edy, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

Dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Senin (29/6/2026), Edy menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian dr. Eliza. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab wafatnya almarhumah, yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien.

“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy.

Edy tekankan perlindungan fisik dan psikologis tenaga kesehatan

Menurut Edy, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa dibatasi hanya pada aspek keselamatan fisik. Ia menilai dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya juga membutuhkan jaminan keamanan psikologis saat menjalankan profesi, terutama ketika mereka harus mengambil keputusan pelayanan berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik.

BACA JUGA:  Komisi XI DPR Evaluasi Penerimaan Negara 2025, Jadi Dasar Perbaikan Fiskal 2026

Ia menegaskan tenaga kesehatan harus diberi ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi. Bagi Edy, independensi tenaga kesehatan dalam pelayanan merupakan bagian penting dari perlindungan yang harus dijamin negara.

“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan bahwa hak tenaga kesehatan sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia merujuk Pasal 273 ayat (1) yang memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.

Sengketa pelayanan diminta diselesaikan lewat mekanisme etik dan hukum

Dalam pandangan Edy, tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien bisa dipenuhi jika secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai standar pelayanan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelayanan medis.

BACA JUGA:  TB Hasanuddin: DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman Aktivis Lewat Timwas Intelijen

Ia menilai setiap perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui dialog, mekanisme etik, dan prosedur hukum yang sudah tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menekan tenaga kesehatan. Edy juga mengingatkan bahwa UU Kesehatan telah membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberi putusan maupun rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana atau perdata.

Menurut dia, jalur hukum dan etik itulah yang semestinya dikedepankan ketika muncul sengketa pelayanan, agar tenaga kesehatan tetap terlindungi dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan sesuai aturan.

Dorong sistem pelaporan dan pendampingan diperkuat

Edy mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, ia menilai komitmen itu harus diikuti langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan di lapangan.

Ia menyebut perlindungan tenaga kesehatan perlu diperluas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan hukum, tetapi juga melalui pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, serta dukungan institusi saat tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam pelayanan.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Tekan BUMN untuk Segera Lakukan Kemandirian Hilirisasi Hasil Tambang

“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberi kejelasan kepada publik, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan. Ia menegaskan peristiwa wafatnya dr. Eliza tidak boleh berhenti hanya sebagai kabar duka, tetapi harus menjadi pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati di fasilitas pelayanan kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru