Megawati Soroti Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pertanyakan Pengadilan Militer untuk Korban Sipil

SulawesiPos.com – Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus.

Dalam pidatonya saat menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Megawati mengaku prihatin dengan arah penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak lazim.

“Saya prihatin dengan kasus penyiraman air keras ini. Kok bisa masuk ke pengadilan militer? Ini yang harus dijelaskan, apakah memang itu tempat yang tepat atau tidak,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer

Megawati menyoroti keputusan membawa perkara tersebut ke ranah pengadilan militer, meskipun korban merupakan warga sipil.

Ia menilai hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan.

Menurutnya, korban seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan melalui proses hukum yang transparan.

Ia bahkan mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan forum peradilan yang dianggap paling adil.

“Bolehkah korban meminta perkaranya diadili di pengadilan tertentu? Ini perlu dipikirkan bersama. Jangan sampai proses hukum justru membingungkan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Amnesty Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Lambat dan Berpotensi Simpang Siur

Megawati mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.

Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar utama dalam setiap proses peradilan.

Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa dipermainkan, melainkan harus berpijak pada kebenaran dan keadilan.

“Hukum itu harus tegas dan jelas. Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Jangan sampai hukum menjadi permainan,” ujarnya.

Kasus Libatkan Anggota TNI

Diketahui, kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses persidangan di pengadilan militer.

Pihak TNI menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka, meskipun tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

SulawesiPos.com – Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus.

Dalam pidatonya saat menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Megawati mengaku prihatin dengan arah penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak lazim.

“Saya prihatin dengan kasus penyiraman air keras ini. Kok bisa masuk ke pengadilan militer? Ini yang harus dijelaskan, apakah memang itu tempat yang tepat atau tidak,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer

Megawati menyoroti keputusan membawa perkara tersebut ke ranah pengadilan militer, meskipun korban merupakan warga sipil.

Ia menilai hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan.

Menurutnya, korban seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan melalui proses hukum yang transparan.

Ia bahkan mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan forum peradilan yang dianggap paling adil.

“Bolehkah korban meminta perkaranya diadili di pengadilan tertentu? Ini perlu dipikirkan bersama. Jangan sampai proses hukum justru membingungkan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Yusril: Peluang Koneksitas Terbuka

Megawati mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.

Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar utama dalam setiap proses peradilan.

Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa dipermainkan, melainkan harus berpijak pada kebenaran dan keadilan.

“Hukum itu harus tegas dan jelas. Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Jangan sampai hukum menjadi permainan,” ujarnya.

Kasus Libatkan Anggota TNI

Diketahui, kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses persidangan di pengadilan militer.

Pihak TNI menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka, meskipun tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru