Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Buruh, DPR Siap Kawal Kasus Kriminalisasi

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru memperkuat ruang demokrasi, terutama bagi buruh dan pejuang reforma agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan DPR bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, aktivitas perjuangan buruh tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman, Jumat (1/5/2026).

Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip mens rea, yakni seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.

Selain itu, KUHAP terbaru juga memperketat mekanisme penangkapan dan penahanan, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa dasar yang kuat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aparat yang belum sepenuhnya memahami atau menerapkan aturan baru tersebut di lapangan.

BACA JUGA: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Komisi III DPR RI berencana melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi, termasuk yang melibatkan buruh di berbagai daerah seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur.

Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.

“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tegas Habiburokhman.

Dukungan Konkret untuk Buruh dan Masyarakat

Selain fungsi pengawasan, Komisi III juga membuka ruang dukungan langsung kepada masyarakat, termasuk buruh yang tengah menghadapi proses hukum.

Dukungan tersebut mencakup penyampaian sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.

“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan DPR terbuka menerima laporan dari masyarakat dan akan melanjutkan dialog untuk mendalami persoalan yang dihadapi buruh dan kelompok sipil lainnya.

BACA JUGA: 
Tanggapi Kasus Kapolres Bima Kota, Ketua Komisi III DPR: Harusnya Dia Terdepan dalam Pemberantasan Narkoba

“Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Saan Mustopa, Putih Sari, dan Obon Tabroni, serta berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru memperkuat ruang demokrasi, terutama bagi buruh dan pejuang reforma agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan DPR bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, aktivitas perjuangan buruh tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman, Jumat (1/5/2026).

Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip mens rea, yakni seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.

Selain itu, KUHAP terbaru juga memperketat mekanisme penangkapan dan penahanan, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa dasar yang kuat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aparat yang belum sepenuhnya memahami atau menerapkan aturan baru tersebut di lapangan.

BACA JUGA: 
MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

Komisi III DPR RI berencana melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi, termasuk yang melibatkan buruh di berbagai daerah seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur.

Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.

“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tegas Habiburokhman.

Dukungan Konkret untuk Buruh dan Masyarakat

Selain fungsi pengawasan, Komisi III juga membuka ruang dukungan langsung kepada masyarakat, termasuk buruh yang tengah menghadapi proses hukum.

Dukungan tersebut mencakup penyampaian sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.

“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan DPR terbuka menerima laporan dari masyarakat dan akan melanjutkan dialog untuk mendalami persoalan yang dihadapi buruh dan kelompok sipil lainnya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

“Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Saan Mustopa, Putih Sari, dan Obon Tabroni, serta berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru