PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer

SulawesiPos.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan pelanggaran militer.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (26/3/2026).

Dengan demikian, menurutnya, kasus ini sepenuhnya merupakan kejahatan individu meskipun pelakunya berstatus anggota TNI.

PSHK meminta Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilakukan di peradilan umum.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin independensi proses hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Rizky menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan seharusnya mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.

Prinsip ini menegaskan bahwa jenis peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan status pelaku.

BACA JUGA: 
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Terima Santunan Rp1,8 Miliar

Ia menyebut prinsip tersebut telah diakui secara luas dalam praktik hukum internasional.

Sebagai contoh, Inter-American Court of Human Rights menegaskan yurisdiksi militer tidak boleh digunakan untuk perkara yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer.

Hal serupa juga ditegaskan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komite HAM dalam General Comment Nomor 32.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tegasnya.

Sejalan dengan Hukum Nasional

Rizky menambahkan, kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada prinsip yang sama.

Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

Namun, implementasi prinsip tersebut dinilai belum optimal dalam praktik.

Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini juga berdampak pada penyerahan jabatan Kepala Bais oleh Yudi Abrimantyo.

BACA JUGA: 
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April dan Terbuka untuk Umum

Saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal TNI.

SulawesiPos.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan pelanggaran militer.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (26/3/2026).

Dengan demikian, menurutnya, kasus ini sepenuhnya merupakan kejahatan individu meskipun pelakunya berstatus anggota TNI.

PSHK meminta Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilakukan di peradilan umum.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin independensi proses hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Rizky menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan seharusnya mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.

Prinsip ini menegaskan bahwa jenis peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan status pelaku.

BACA JUGA: 
Diduga Sengaja Disebar Pelaku, Polisi Pastikan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Buatan AI

Ia menyebut prinsip tersebut telah diakui secara luas dalam praktik hukum internasional.

Sebagai contoh, Inter-American Court of Human Rights menegaskan yurisdiksi militer tidak boleh digunakan untuk perkara yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer.

Hal serupa juga ditegaskan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komite HAM dalam General Comment Nomor 32.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tegasnya.

Sejalan dengan Hukum Nasional

Rizky menambahkan, kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada prinsip yang sama.

Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

Namun, implementasi prinsip tersebut dinilai belum optimal dalam praktik.

Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini juga berdampak pada penyerahan jabatan Kepala Bais oleh Yudi Abrimantyo.

BACA JUGA: 
Komnas HAM: Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

Saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal TNI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru