SulawesiPos.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai regulasi tersebut telah melenceng dari tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dalam pandangannya, proses legislasi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut gagal mencerminkan pilar negara hukum yang ideal.
Prof. Sulistyowati menilai hukum kini cenderung digunakan sebagai instrumen untuk menekan kelompok yang tidak memiliki kekuasaan.
“Hukum ini tampak tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi mempertahankan status quo kekuasaan,” ujar Prof. Sulis dalam sebuah diskusi publik.
Guru Besar Antropologi Hukum UI tersebut menegaskan bahwa negara hukum wajib bertumpu pada tiga pilar hukum yaitu demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ketiga aspek ini dinilai absen dalam KUHAP yang baru.
Prof. Sulis mempertanyakan delegasi konsensus publik di parlemen.
“Hak untuk didengar, hak atas informasi, serta partisipasi publik yang luas tidak terpenuhi,” katanya.
Kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

