Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

SulawesiPos.com – Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Status tersangka itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Bagaimana Fadia A Rafiq, putri pedangdut legendaris A Rafiq, sampai terjerat KPK?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapnya dalam konferensi pers itu.

Ternyata, ini ada kaitan dengan perusahaan jasa pengadaan yang didirikan oleh Fadia A Rafiq bersama suami dan anaknya.

Suami Fadia A Rafiq adalah Mukhtaruddin Ashraff yang merupakan anggota DPR RI. Kemudian anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, adalah anggota DPRD.

Begini ceritanya. Fadia A Rafiq merupakan Bupati Pekalongan 2021-2025. Baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan, dia mendirikan perusahaan bersama suami dan anaknya.

Perusahaan itu bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut Asep, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.

BACA JUGA: 
OTT Bupati Rejang Lebong: KPK Sita Rp 756,8 Juta, Fee Proyek Diduga Tembus Rp 980 Juta

Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Sebelumnya diberitakan Fadia A Rafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia A Rafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

BACA JUGA: 
Dua Kasus Ini Jadi Alasan KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak dan Bea Cukai

SulawesiPos.com – Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Status tersangka itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Bagaimana Fadia A Rafiq, putri pedangdut legendaris A Rafiq, sampai terjerat KPK?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapnya dalam konferensi pers itu.

Ternyata, ini ada kaitan dengan perusahaan jasa pengadaan yang didirikan oleh Fadia A Rafiq bersama suami dan anaknya.

Suami Fadia A Rafiq adalah Mukhtaruddin Ashraff yang merupakan anggota DPR RI. Kemudian anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, adalah anggota DPRD.

Begini ceritanya. Fadia A Rafiq merupakan Bupati Pekalongan 2021-2025. Baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan, dia mendirikan perusahaan bersama suami dan anaknya.

Perusahaan itu bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut Asep, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.

BACA JUGA: 
OTT Bupati Rejang Lebong: KPK Sita Rp 756,8 Juta, Fee Proyek Diduga Tembus Rp 980 Juta

Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Sebelumnya diberitakan Fadia A Rafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia A Rafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

BACA JUGA: 
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel, Berawal dari Laporan Mahasiswa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru