PLN Evaluasi Pengembalian Izin Kawasan Hutan Dua Proyek SUTT di Sulteng

SulawesiPos.com – Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah menjadi fokus evaluasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi.

Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk dua proyek transmisi listrik.

Kedua proyek tersebut adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.

PLN UIP Sulawesi telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu untuk membahas tahapan awal evaluasi pengembalian persetujuan tersebut.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penggunaan dan pengembalian persetujuan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi kehutanan.

Verifikasi Lapangan Tentukan Tahapan Selanjutnya

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut dia, evaluasi pengembalian PPKH tidak berhenti pada pembahasan administratif. Tahapan berikutnya mencakup pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan dalam kedua proyek tersebut.

Hasil evaluasi dan verifikasi itu nantinya menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry menegaskan, PLN berupaya memastikan setiap tahapan pembangunan dan pengelolaan perizinan berjalan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Susanto Wibowo, mendukung proses evaluasi yang dilakukan PLN UIP Sulawesi.

Ia menekankan pentingnya penyamaan pemahaman antara pihak terkait sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan, sehingga kondisi kawasan yang menjadi objek evaluasi dapat dipastikan sesuai ketentuan teknis kehutanan.

“Ini menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.

Sinergi antara PLN dan instansi kehutanan tersebut diharapkan mendukung kelancaran tahapan evaluasi hingga proses pengembalian PPKH sesuai prosedur yang berlaku.

SulawesiPos.com – Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah menjadi fokus evaluasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi.

Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk dua proyek transmisi listrik.

Kedua proyek tersebut adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.

PLN UIP Sulawesi telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu untuk membahas tahapan awal evaluasi pengembalian persetujuan tersebut.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penggunaan dan pengembalian persetujuan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi kehutanan.

Verifikasi Lapangan Tentukan Tahapan Selanjutnya

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut dia, evaluasi pengembalian PPKH tidak berhenti pada pembahasan administratif. Tahapan berikutnya mencakup pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan dalam kedua proyek tersebut.

Hasil evaluasi dan verifikasi itu nantinya menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry menegaskan, PLN berupaya memastikan setiap tahapan pembangunan dan pengelolaan perizinan berjalan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Susanto Wibowo, mendukung proses evaluasi yang dilakukan PLN UIP Sulawesi.

Ia menekankan pentingnya penyamaan pemahaman antara pihak terkait sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan, sehingga kondisi kawasan yang menjadi objek evaluasi dapat dipastikan sesuai ketentuan teknis kehutanan.

“Ini menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.

Sinergi antara PLN dan instansi kehutanan tersebut diharapkan mendukung kelancaran tahapan evaluasi hingga proses pengembalian PPKH sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru