SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir hingga Senin (21/9/2026).
Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut bersama barang bukti sabu dengan total berat sekitar 80 gram.
Barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai kemasan yang diduga siap diedarkan. Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Maros memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Asri Arif, Senin (21/9/2026).
Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, sembilan tersangka dari delapan kasus tersebut menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


