SulawesiPos.com – Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone menjadi sorotan. Lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD itu dinilai lamban menindaklanjuti pengaduan terkait Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong.
Kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone, bergulir sejak Agustus lalu, dimana saat itu, politisi Gerindra itu disebut melempar kue ke stafnya, Yuli.
Namun hingga pertengahan September, proses di BK tak kunjung berjalan.
Praktisi sosial Rahman Arif menilai, sorotan terhadap BK perlu dijawab dengan keterbukaan mengenai mekanisme dan perkembangan penanganan pengaduan.
Menurut Rahman, ketika masyarakat atau organisasi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik, lembaga yang menerima laporan perlu memberikan informasi yang proporsional mengenai status laporan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan.
“Yang dibutuhkan publik bukan penghakiman terhadap seseorang, tetapi kepastian bahwa setiap pengaduan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Kalau sudah masuk, sampaikan statusnya. Kalau belum memenuhi syarat, jelaskan apa yang perlu dilengkapi,” ujar Rahman, Rabu (16/9/2026).
Ia menilai, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Namun, transparansi juga harus tetap dibarengi dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada keputusan atau kesimpulan resmi. Karena itu, BK harus bekerja objektif, tidak boleh terpengaruh tekanan pihak mana pun, dan memberikan ruang yang adil kepada pelapor maupun terlapor,” katanya.
Sementara itu, akademisi Sultan, S.Pd.I., mengatakan, Badan Kehormatan memiliki posisi penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga DPRD.
Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran etik semestinya ditangani berdasarkan aturan dan tahapan yang jelas. Publik juga berhak mengetahui bahwa mekanisme pengawasan internal berjalan.
“BK harus mampu menunjukkan bahwa lembaga ini bekerja profesional. Kesan lamban dalam memproses pengaduan justru kemudian bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Sultan.
Sultan berharap BK DPRD Bone dapat menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara terbuka dan terukur.
“Kalau memang masih dalam tahapan pemeriksaan, sampaikan tahapannya. Kalau ada kendala administratif, jelaskan. Dengan begitu, publik tidak bertanya-tanya dan semua pihak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.
Sorotan tersebut sebelumnya bahkan disampaikan melalui aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone.
Massa HMI mendatangi Kantor DPRD Bone pada Kamis (3/9/2026) lalu sekitar pukul 15.30 Wita, mendesak BK memberikan kepastian atas proses pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari (29).
Dalam aksi tersebut, massa diterima Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan. Saat itu, anggota BK disebut sedang melakukan kunjungan reses.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri mengatakan, pihaknya meminta BK DPRD Bone menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan memberikan kepastian mengenai status pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami mendesak BK DPRD Bone untuk memproses sesuai prosedur dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD. Apalagi surat yang kami sampaikan sekaitan aduan Ketua DPRD belum juga diproses. Laporan etik jangan digantung,” ujar Miftah.
Menurutnya, BK disebut telah menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran etik Andi Tenri. Karena itu, HMI meminta adanya keterbukaan mengenai status laporan, termasuk apakah pengaduan telah diterima dan diregistrasi.
“Kami menuntut agar Badan Kehormatan memberikan kepastian apakah pengaduan Tim Kuasa Hukum Yuli Nofita Sari melalui LBH HMI telah diterima, memberikan kepastian apakah pengaduan tersebut telah diregistrasi, nomor registernya berapa,” katanya.
HMI juga meminta BK menjelaskan tahapan penanganan yang sedang berjalan. Mereka berpandangan, proses hukum pidana dan proses etik di lembaga DPRD merupakan hal yang perlu dilihat sesuai kewenangan masing-masing.
“BK harus menjelaskan secara terbuka tahapan proses yang sedang berjalan, dan tidak menjadikan berjalannya proses pidana sebagai alasan untuk mengabaikan,” tegas Miftah.
Miftah menekankan, aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi Ketua DPRD Bone. HMI, kata dia, hanya meminta dugaan pelanggaran etik diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi dan menjustifikasi. Kami tidak meminta Badan Kehormatan menghukum terlapor. Kami hanya meminta BK memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangannya, secara terukur dan transparan,” jelasnya.
Sebelumnya, ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla yang dikonfirmasi Sulawesi Pos mengaku pemeriksaan baru akan digelar pekan depan.
Tahap awal lanjutnya, BK akan memeriksa pelapor Yuli.
“Paling lambat pekan depan dijadwalkan pemeriksaan pelapor. Tahapannya sudah lengkap. Setelah itu baru terlapor, kemudian saksi,” ungkap Bahtiar Malla saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026). (kar)

