Pencopotan Pejabat Eselon II Gowa: Dalih Penyegaran Bupati di Bawah Sorotan Regulasi ASN

Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh:

  • ​Upaya administratif lewat keberatan tertulis kepada Bupati Gowa dan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
  • ​Laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ke Ombudsman RI serta BKN.
  • ​Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:  Momen Ombas Penuhi Panggilan Tipidkor Polda Sulsel, Sempatkan Salat Magrib di Masjid Nur Syuhada

Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh:

  • ​Upaya administratif lewat keberatan tertulis kepada Bupati Gowa dan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
  • ​Laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ke Ombudsman RI serta BKN.
  • ​Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:  Basri Kajang Sebut Anaknya Hampir Putus Sekolah usai Tonton Sidang Pansus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru