Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh:
- ​Upaya administratif lewat keberatan tertulis kepada Bupati Gowa dan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
- ​Laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ke Ombudsman RI serta BKN.
- ​Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

