Pencopotan Pejabat Eselon II Gowa: Dalih Penyegaran Bupati di Bawah Sorotan Regulasi ASN

SulawesiPos.com — Langkah Bupati Gowa Husniah Talenrang melakukan penonaktifan dan perombakan posisi sejumlah pejabat struktural Eselon II memicu perhatian publik.

Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya murni merupakan bentuk penataan birokrasi dan penyegaran organisasi.

​Husniah membantah anggapan bahwa rotasi dan penonaktifan pejabat ini memicu kisruh internal di lingkungan Pemkab Gowa.

Menurutnya, pembenahan birokrasi adalah hak sekaligus langkah lazim kepala daerah untuk menjaga ketertiban serta memaksimalkan kinerja pemerintahan.

​”Saya rasa bukan kisruh ya. Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik. Selaku kepala daerah, saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Husniah.

​Ia menambahkan, fokus utama dari restrukturisasi ini bermuara pada mutu pelayanan kepada masyarakat. Dinamika aparatur sipil negara (ASN), menurutnya, tidak boleh mengganggu stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

​Menguji Keabsahan Penonaktifan Pejabat Berdasarkan Regulasi

​Meskipun kepala daerah berwenang menata birokrasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penonaktifan atau pencopotan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II tetap terikat ketat pada koridor hukum perundang-undangan (UU ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, dan PP No. 94/2021).

BACA JUGA:  Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar

​Klaim “penyegaran” harus dibuktikan melalui pemenuhan parameter substantif dan administratif berikut:

​1. Keabsahan Alasan Substantif

Kebijakan penonaktifan dinilai sah menurut regulasi apabila didasari salah satu dari empat kondisi:

  • ​Pemeriksaan / Sanksi Disiplin: Pejabat bersangkutan sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksa/Inspektorat atas dugaan pelanggaran berat, atau telah resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.
  • ​Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi: Pencopotan berbasis rekam jejak capaian SKP berkategori “Kurang/Sangat Kurang”, atau berlandaskan hasil uji kesesuaian (job fit) dan evaluasi lima tahunan.
  • ​Proses Peradilan Pidana: Status hukum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau terlibat delik jabatan/korupsi.
  • ​Kondisi Administratif Khusus: Alasan kesehatan permanen, cuti di luar tanggungan negara (CLTN), atau keterlibatan dalam politik praktis.

​2. Kepatuhan Prosedur Administratif dan Sistem Merit

  • ​Rekomendasi BKN: Penonaktifan definitif atau rotasi JPT Pratama tidak dapat diputuskan sepihak tanpa rekomendasi pengawasan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • ​Izin Kemendagri: Bila perombakan terjadi dalam masa transisi Pilkada atau dilakukan oleh Penjabat (Pj/Plt), wajib disertai persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
  • ​Surat Keputusan (SK) Resmi: Pencantuman konsiderans dan konsistensi dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara tata usaha negara.
BACA JUGA:  Bupati Gowa Awali Safari Ramadan di Tompobulu, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Lanjutkan Perbaikan Jalan

​3. Ruang Uji Hukum Bagi Pejabat Terdampak

Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh:

  • ​Upaya administratif lewat keberatan tertulis kepada Bupati Gowa dan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
  • ​Laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ke Ombudsman RI serta BKN.
  • ​Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SulawesiPos.com — Langkah Bupati Gowa Husniah Talenrang melakukan penonaktifan dan perombakan posisi sejumlah pejabat struktural Eselon II memicu perhatian publik.

Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya murni merupakan bentuk penataan birokrasi dan penyegaran organisasi.

​Husniah membantah anggapan bahwa rotasi dan penonaktifan pejabat ini memicu kisruh internal di lingkungan Pemkab Gowa.

Menurutnya, pembenahan birokrasi adalah hak sekaligus langkah lazim kepala daerah untuk menjaga ketertiban serta memaksimalkan kinerja pemerintahan.

​”Saya rasa bukan kisruh ya. Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik. Selaku kepala daerah, saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Husniah.

​Ia menambahkan, fokus utama dari restrukturisasi ini bermuara pada mutu pelayanan kepada masyarakat. Dinamika aparatur sipil negara (ASN), menurutnya, tidak boleh mengganggu stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

​Menguji Keabsahan Penonaktifan Pejabat Berdasarkan Regulasi

​Meskipun kepala daerah berwenang menata birokrasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penonaktifan atau pencopotan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II tetap terikat ketat pada koridor hukum perundang-undangan (UU ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, dan PP No. 94/2021).

BACA JUGA:  Basri Kajang Disebut Mengaku Kekasih Bupati Gowa, Terungkap dalam Sidang Pansus DPRD

​Klaim “penyegaran” harus dibuktikan melalui pemenuhan parameter substantif dan administratif berikut:

​1. Keabsahan Alasan Substantif

Kebijakan penonaktifan dinilai sah menurut regulasi apabila didasari salah satu dari empat kondisi:

  • ​Pemeriksaan / Sanksi Disiplin: Pejabat bersangkutan sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksa/Inspektorat atas dugaan pelanggaran berat, atau telah resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.
  • ​Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi: Pencopotan berbasis rekam jejak capaian SKP berkategori “Kurang/Sangat Kurang”, atau berlandaskan hasil uji kesesuaian (job fit) dan evaluasi lima tahunan.
  • ​Proses Peradilan Pidana: Status hukum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau terlibat delik jabatan/korupsi.
  • ​Kondisi Administratif Khusus: Alasan kesehatan permanen, cuti di luar tanggungan negara (CLTN), atau keterlibatan dalam politik praktis.

​2. Kepatuhan Prosedur Administratif dan Sistem Merit

  • ​Rekomendasi BKN: Penonaktifan definitif atau rotasi JPT Pratama tidak dapat diputuskan sepihak tanpa rekomendasi pengawasan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • ​Izin Kemendagri: Bila perombakan terjadi dalam masa transisi Pilkada atau dilakukan oleh Penjabat (Pj/Plt), wajib disertai persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
  • ​Surat Keputusan (SK) Resmi: Pencantuman konsiderans dan konsistensi dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara tata usaha negara.
BACA JUGA:  Analisis Pencopotan Husniah Talenrang, Pengamat Unhas Sebut Upaya PAN Lepas dari Bayang-bayang Figur

​3. Ruang Uji Hukum Bagi Pejabat Terdampak

Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh:

  • ​Upaya administratif lewat keberatan tertulis kepada Bupati Gowa dan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
  • ​Laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ke Ombudsman RI serta BKN.
  • ​Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru