SulawesiPos.com – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara di Kalimantan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut beberapa penerbangan terpaksa dibatalkan karena jarak pandang pilot terganggu oleh kabut asap.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kondisi tersebut terjadi terutama di Kalimantan Barat.
Asap karhutla yang menutupi wilayah udara membuat jarak pandang tidak memenuhi batas keselamatan penerbangan.
“Memang seperti di Kalimantan Barat, banyak asap yang kemudian menghalangi jarak pandang penerbangan, jadi beberapa penerbangan terpaksa harus dibatalkan,” kata Dudy, Jumat (21/8/2026).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan jarak pandang menjadi salah satu aspek yang menentukan apakah penerbangan dapat tetap dilaksanakan. Batas minimal operasional yang dipersyaratkan adalah 5.000 meter.
Apabila jarak pandang berada di bawah ambang tersebut, operator penerbangan dapat menunda, mengalihkan, atau membatalkan penerbangan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Penumpang Bisa Refund atau Ubah Jadwal
Kemenhub terus memantau perkembangan kondisi udara di bandara-bandara terdampak serta berkoordinasi dengan operator penerbangan dan pemangku kepentingan terkait.
Lukman menegaskan keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan operasional penerbangan ketika jarak pandang terganggu asap karhutla.
“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Lukman.
Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, maskapai memberikan sejumlah opsi penanganan.
Penumpang dapat mengajukan pengembalian dana penuh atau mengubah jadwal penerbangan tanpa biaya tambahan hingga tujuh hari ke depan, sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
Kemenhub mengimbau calon penumpang untuk memantau informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat ke bandara, terutama selama kondisi asap karhutla masih berpotensi mengganggu jarak pandang di wilayah Kalimantan.

