Dipecat Tak Terhormat, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Tempuh Banding ke Polda Sulsel

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit II Satresnarkoba Aiptu Nasrul, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Banding tersebut diajukan menyusul keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba, Kamis (30/4/2026).

Pengajuan banding itu dibenarkan pihak kepolisian dan disebut sebagai hak setiap anggota yang dijatuhi sanksi etik.

Mengacu pada regulasi internal Polri, mekanisme banding diatur dalam prosedur sidang kode etik dan masa sanggah putusan.

“Iya (keduanya) lagi ajukan banding,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi.

Hak Banding Usai Putusan Sidang Etik

Polda Sulsel menjelaskan, personel Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Itu memang hak setiap anggota yang sudah di sidang kode etik boleh mengajukar panding,” katanya.

BACA JUGA: 
Resmob Polda Sulsel Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Pelaku Diamankan

Di sisi lain, tim penasihat hukum AKP Arifan Efendi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan etik.

Kuasa hukum Jumadi Mansyur menegaskan, alat bukti yang dihadirkan dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersalah.

“Kejanggalannya itu berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti akan bersalah. Tidak ada bukti transfer, apalagi bahwa pernah melepaskan tahanan, semua yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya saat konferensi pers, Rabu (29/4).

Tim pembela juga telah menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta peninjauan ulang penanganan perkara.

Mereka menduga adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penerapan sanksi etik terhadap mantan Kasat Narkoba tersebut.

“Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Kemudian kami juga sudak elakukan laporan resmi ke Mabes Polr erkait adanya dugaan proses penanganar etik ini yang tidak sesuai prosedur pelaksanaan sanksi etik ini,” katanya.

BACA JUGA: 
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi Jelang Pergantian Tahun 2025

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, termasuk dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Kedua Personel Terbukti Terima Rp10 Juta

Sebelumnya, majelis etik menyatakan kedua personel tersebut terbukti menerima uang sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba.

Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang KKEP yang digelar pada Maret lalu, praktik itu disebut berlangsung selama 11 pekan.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikar nal yang sama. Dengan angka 10 juta pel minggu (selama 11 pekan),” ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy.

Atas perbuatan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi PTDH karena keduanya dinilai melanggar sumpah jabatan serta ketentuan pemberhentian anggota Polri.

Selain pemecatan, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari juga diberlakukan sebelum PTDH efektif.

“Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy dalam sidang KKEP, Selasa (10/3).

BACA JUGA: 
Anggota Samapta Polda Sulsel, Bripda P Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

Majelis menegaskan, pelanggaran tersebut termasuk kategori berat karena telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” tutupnya.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit II Satresnarkoba Aiptu Nasrul, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Banding tersebut diajukan menyusul keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba, Kamis (30/4/2026).

Pengajuan banding itu dibenarkan pihak kepolisian dan disebut sebagai hak setiap anggota yang dijatuhi sanksi etik.

Mengacu pada regulasi internal Polri, mekanisme banding diatur dalam prosedur sidang kode etik dan masa sanggah putusan.

“Iya (keduanya) lagi ajukan banding,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi.

Hak Banding Usai Putusan Sidang Etik

Polda Sulsel menjelaskan, personel Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Itu memang hak setiap anggota yang sudah di sidang kode etik boleh mengajukar panding,” katanya.

BACA JUGA: 
Resmob Polda Sulsel Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Pelaku Diamankan

Di sisi lain, tim penasihat hukum AKP Arifan Efendi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan etik.

Kuasa hukum Jumadi Mansyur menegaskan, alat bukti yang dihadirkan dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersalah.

“Kejanggalannya itu berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti akan bersalah. Tidak ada bukti transfer, apalagi bahwa pernah melepaskan tahanan, semua yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya saat konferensi pers, Rabu (29/4).

Tim pembela juga telah menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta peninjauan ulang penanganan perkara.

Mereka menduga adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penerapan sanksi etik terhadap mantan Kasat Narkoba tersebut.

“Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Kemudian kami juga sudak elakukan laporan resmi ke Mabes Polr erkait adanya dugaan proses penanganar etik ini yang tidak sesuai prosedur pelaksanaan sanksi etik ini,” katanya.

BACA JUGA: 
Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Irman Yasin Limpo, Penetapan Tersangka Dibatalkan

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, termasuk dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Kedua Personel Terbukti Terima Rp10 Juta

Sebelumnya, majelis etik menyatakan kedua personel tersebut terbukti menerima uang sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba.

Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang KKEP yang digelar pada Maret lalu, praktik itu disebut berlangsung selama 11 pekan.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikar nal yang sama. Dengan angka 10 juta pel minggu (selama 11 pekan),” ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy.

Atas perbuatan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi PTDH karena keduanya dinilai melanggar sumpah jabatan serta ketentuan pemberhentian anggota Polri.

Selain pemecatan, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari juga diberlakukan sebelum PTDH efektif.

“Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy dalam sidang KKEP, Selasa (10/3).

BACA JUGA: 
Anggota Samapta Polda Sulsel, Bripda P Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

Majelis menegaskan, pelanggaran tersebut termasuk kategori berat karena telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru