SulawesiPos.com – Feminisme pada mulanya lahir sebagai gerakan pembebasan perempuan dari rantai-rantai ketidakadilan yang mengikatnya.
Gerakan ini hadir untuk melawan ketimpangan struktural yang selama berabad-abad menempatkan perempuan sebagai warga kelas kedua: dipinggirkan, dianggap tidak penting, dan terus-menerus ditempatkan dalam posisi serba salah, baik di ruang domestik maupun publik.
Dalam sejarah, perempuan pernah dilarang mengenyam pendidikan formal, dibatasi ruang geraknya di ranah publik, serta menerima upah lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara.
Alasan yang digunakan pun kerap bersifat biologis dan stereotipikal: perempuan dianggap akan hamil, melahirkan, dan mengambil cuti. Atas dasar itu, perempuan dinilai tidak produktif dan tidak layak diinvestasikan secara profesional.

Data historis menunjukkan bahwa hingga awal abad ke-20, akses pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan termasuk di Indonesia masih sangat terbatas.
Praktik diskriminasi upah, seksisme, dan eksploitasi terhadap perempuan berlangsung dalam waktu yang panjang dan sistemik.
Dalam konteks inilah feminisme menjadi relevan dan penting untuk memperjuangkan hak perempuan agar dapat menanjaki tangga pendidikan dan karier yang sama dengan laki-laki, serta diakui sebagai individu yang utuh, berdaya, dan bermartabat.
Evaluasi Feminisme Kontemporer
Andrea Govita dalam bukunya ABC Feminisme menjelaskan bahwa feminisme merupakan gerakan untuk mengakhiri seksisme, eksploitasi seksis, dan penindasan berbasis gender.
Kini, setelah perjuangan panjang tersebut, akses terhadap pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan hak-hak dasar sebagai manusia pada dasarnya telah tersedia bagi kedua gender.
Tantangan yang tersisa bukan lagi melulu soal akses, melainkan bagaimana menghentikan stigma dan pola pikir turun-temurun yang diwariskan lintas generasi, meskipun kesempatan telah terbuka secara formal.
Tidak dapat dipungkiri, feminisme telah melahirkan banyak pencapaian di berbagai sektor. Perempuan tidak hanya mampu bersaing, tetapi dalam banyak kasus justru menunjukkan kinerja yang melampaui laki-laki.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, muncul fenomena yang patut dikritisi yakni dalam sebagian praktiknya, feminisme mengalami pergeseran arah, dari perjuangan kesetaraan menuju sikap yang cenderung misandris yakni kebencian atau prasangka berlebihan terhadap laki-laki.
Ironisnya, pergeseran ini sering kali tidak berangkat dari substansi perjuangan, melainkan dari cara memahami dan mengimplementasikan feminisme itu sendiri.
Trauma personal, pengalaman buruk, atau pola pikir yang simplistis membuat sebagian individu menempatkan laki-laki sebagai musuh kolektif, alih-alih sebagai bagian dari struktur sosial yang juga perlu diajak berubah.
Feminisme yang seharusnya membongkar sistem penindasan justru direduksi menjadi generalisasi dan pembalikan stigma.
Fenomena wacana gerbong KRL khusus perempuan yang sempat mencuat di Indonesia dapat dijadikan contoh. Pada Selasa (28/4/2026), terjadi kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan gerbong khusus perempuan mengalami kerusakan parah.
Menyusul kejadian tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar gerbong perempuan dipindahkan ke bagian tengah rangkaian kereta demi alasan keamanan.
Namun, usulan ini menuai kritik karena secara implisit seolah menempatkan laki-laki sebagai pihak yang “lebih layak” berada di posisi berisiko, seakan keselamatan bersifat hierarkis berdasarkan gender.
Ke Manakah Feminisme Seharusnya Berfokus?
Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa feminisme tetap memiliki peran yang sangat krusial, terutama dalam isu kekerasan dan pelecehan seksual. Kasus-kasus kekerasan seksual khususnya di lingkungan kampus dan ruang publik menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Banyak korban, yang mayoritas adalah perempuan, mengalami reviktimisasi atau disalahkan, diragukan, bahkan dibungkam. Dalam konteks ini, fokus feminisme pada perlindungan korban merupakan sesuatu yang sah, penting, dan mendesak.
Masalahnya, stigma misoginis masih sangat kuat dalam masyarakat. Perempuan kerap dianggap “mengundang” pelecehan hanya karena pakaian yang dikenakan atau cara mengekspresikan dirinya.
Tubuh perempuan terus dikontrol melalui moralitas semu, sementara pelaku justru sering kali mendapatkan pembenaran.
Feminisme hadir untuk membongkar logika keliru ini bahwa kekerasan seksual tidak pernah disebabkan oleh pakaian, sikap, atau identitas korban, melainkan oleh pilihan sadar pelaku.
Namun, kritik perlu diajukan ketika fokus tersebut bergeser dari melawan perilaku dan sistem, menjadi pelabelan terhadap satu gender secara keseluruhan.
Ketika semua laki-laki diposisikan sebagai ancaman potensial tanpa ruang dialog, feminisme kehilangan landasan rasional dan etisnya.
Padahal, tujuan utama feminisme bukan menggantikan dominasi patriarki dengan dominasi baru, melainkan menciptakan relasi sosial yang adil, setara, dan manusiawi.
Menempatkan seseorang sesuai porsinya baik laki-laki maupun perempuan merupakan inti dari kesetaraan. Hak yang setara harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang setara.
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak menuntut kebencian terhadap gender tertentu, melainkan keberanian untuk mengoreksi sistem hukum, budaya, dan cara berpikir kolektif yang selama ini permisif terhadap kekerasan.
Pada akhirnya, feminisme akan tetap relevan sejauh ia konsisten pada nilai dasarnya: keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Ketika
feminisme berubah menjadi alat pelampiasan emosi atau generalisasi kebencian, ia tidak lagi membebaskan, melainkan menciptakan ketimpangan baru.
Tantangan hari ini bukan hanya memperjuangkan hak perempuan, tetapi juga menjaga agar perjuangan tersebut tetap berpijak pada nalar kritis dan empati lintas gender.
Yaslinda Utari Kasim
Editor SulawesiPos.com


