Pengelola Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran SIP

SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.

“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.

“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

BACA JUGA:  Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Lagi Kasus Eks Rektor UNM Karta Jayadi, Bukan Pakai UU ITE

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru