Tak Punya HP dan Tak Bisa Baca-Tulis, Bansos Lansia Pekalongan Terhenti karena Terindikasi Judol

SulawesiPos.com – Kisah Darmi (63), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (28/8/2026), menjadi sorotan setelah bantuan sosial yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan hidupnya dihentikan karena namanya terindikasi terkait aktivitas judi online.

Ironisnya, Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Ia juga tidak bisa membaca maupun menulis.

“Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” ujar Darmi saat ditemui di rumahnya.

Sebelumnya, Darmi dan suaminya, Dayat (77), tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mereka menerima bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Bantuan tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari pasangan lansia tersebut.

Namun, sejak awal 2026, pencairan bantuan mereka terhenti setelah data penerima terindikasi berkaitan dengan judi online.

Kondisi Ekonomi Masuk Desil 1

Penghentian bantuan tersebut dinilai janggal oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:  PPATK: Deposit Judol dengan QRIS di Kuartal I 2026 Capai Rp5,8 T, Lampaui Rekening Bank

Berdasarkan pengecekan data, keluarga Dayat dan Darmi justru masih masuk desil 1, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan kondisi ekonomi keluarga tersebut memang sangat memprihatinkan.

“Betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” kata Neli.

Neli juga mempertanyakan munculnya indikasi judi online pada data pasangan tersebut.

Menurutnya, kondisi Darmi dan Dayat tidak menunjukkan adanya kemampuan untuk melakukan aktivitas tersebut.

“SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” jelas Neli.

KTP Pernah Dipinjam Orang Lain

Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi untuk mencari tahu kemungkinan adanya penggunaan identitas oleh pihak lain.

Dari proses tersebut, diketahui bahwa identitas atau KTP pasangan lansia itu memang pernah dipinjam.

“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermeterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” ujar Neli.

BACA JUGA:  Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Makassar Aniaya dan Ancam Ayah Pakai Parang

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa untuk mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi dan Dayat.

Di Desa Kayugeritan sendiri terdapat sekitar 18 KPM yang bantuan sosialnya dinonaktifkan setelah terindikasi terkait aktivitas judi online.

Penghasilan Hanya Sekitar Rp3.000 per Pekan

Terhentinya bansos membuat kondisi ekonomi keluarga semakin berat.

Dayat hanya mengandalkan pekerjaan kecil sebagai buruh primbas, yakni membuang benang sisa kain.

Dari pekerjaan tersebut, penghasilan yang diterima sangat kecil.

Menurut Neli, penghasilan Dayat dari pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan.

Darmi juga membantu pekerjaan serupa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut membuat bantuan sosial menjadi sangat berarti bagi keluarga mereka.

“Ya makannya nempur. Kalau tidak ada ya tidak makan,” tutur Darmi.

Desa Ajukan Sanggahan

Pemerintah Desa Kayugeritan tidak tinggal diam.

Pihak desa telah mengajukan sanggahan melalui sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kesejahteraan sosial.

Namun, proses pengajuan tersebut belum membuat bantuan kembali cair.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Lebih 100 Rekening Diblokir

Pemerintah desa juga berupaya membantu kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut melalui bantuan sembako, sementara warga sekitar turut memberikan bantuan sesuai kemampuan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya proses verifikasi ketika sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online pada data penerima bantuan.

Bagi Darmi dan Dayat, persoalannya bukan sekadar kehilangan bantuan, tetapi bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar setelah sumber bantuan yang selama ini diandalkan tidak lagi diterima.

Pemerintah desa kini masih berupaya agar data keluarga tersebut dapat diklarifikasi dan hak bantuan sosialnya kembali dipertimbangkan.

SulawesiPos.com – Kisah Darmi (63), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (28/8/2026), menjadi sorotan setelah bantuan sosial yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan hidupnya dihentikan karena namanya terindikasi terkait aktivitas judi online.

Ironisnya, Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Ia juga tidak bisa membaca maupun menulis.

“Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” ujar Darmi saat ditemui di rumahnya.

Sebelumnya, Darmi dan suaminya, Dayat (77), tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mereka menerima bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Bantuan tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari pasangan lansia tersebut.

Namun, sejak awal 2026, pencairan bantuan mereka terhenti setelah data penerima terindikasi berkaitan dengan judi online.

Kondisi Ekonomi Masuk Desil 1

Penghentian bantuan tersebut dinilai janggal oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:  29 Pegawai Kemensos di Sulsel Terindikasi Judol, Deposit Tembus Rp184 Juta

Berdasarkan pengecekan data, keluarga Dayat dan Darmi justru masih masuk desil 1, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan kondisi ekonomi keluarga tersebut memang sangat memprihatinkan.

“Betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” kata Neli.

Neli juga mempertanyakan munculnya indikasi judi online pada data pasangan tersebut.

Menurutnya, kondisi Darmi dan Dayat tidak menunjukkan adanya kemampuan untuk melakukan aktivitas tersebut.

“SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” jelas Neli.

KTP Pernah Dipinjam Orang Lain

Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi untuk mencari tahu kemungkinan adanya penggunaan identitas oleh pihak lain.

Dari proses tersebut, diketahui bahwa identitas atau KTP pasangan lansia itu memang pernah dipinjam.

“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermeterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” ujar Neli.

BACA JUGA:  PPATK: Deposit Judol dengan QRIS di Kuartal I 2026 Capai Rp5,8 T, Lampaui Rekening Bank

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa untuk mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi dan Dayat.

Di Desa Kayugeritan sendiri terdapat sekitar 18 KPM yang bantuan sosialnya dinonaktifkan setelah terindikasi terkait aktivitas judi online.

Penghasilan Hanya Sekitar Rp3.000 per Pekan

Terhentinya bansos membuat kondisi ekonomi keluarga semakin berat.

Dayat hanya mengandalkan pekerjaan kecil sebagai buruh primbas, yakni membuang benang sisa kain.

Dari pekerjaan tersebut, penghasilan yang diterima sangat kecil.

Menurut Neli, penghasilan Dayat dari pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan.

Darmi juga membantu pekerjaan serupa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut membuat bantuan sosial menjadi sangat berarti bagi keluarga mereka.

“Ya makannya nempur. Kalau tidak ada ya tidak makan,” tutur Darmi.

Desa Ajukan Sanggahan

Pemerintah Desa Kayugeritan tidak tinggal diam.

Pihak desa telah mengajukan sanggahan melalui sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kesejahteraan sosial.

Namun, proses pengajuan tersebut belum membuat bantuan kembali cair.

BACA JUGA:  Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Makassar Aniaya dan Ancam Ayah Pakai Parang

Pemerintah desa juga berupaya membantu kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut melalui bantuan sembako, sementara warga sekitar turut memberikan bantuan sesuai kemampuan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya proses verifikasi ketika sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online pada data penerima bantuan.

Bagi Darmi dan Dayat, persoalannya bukan sekadar kehilangan bantuan, tetapi bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar setelah sumber bantuan yang selama ini diandalkan tidak lagi diterima.

Pemerintah desa kini masih berupaya agar data keluarga tersebut dapat diklarifikasi dan hak bantuan sosialnya kembali dipertimbangkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru