SulawesiPos.com – Tim Siber Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar jaringan promosi judi online berbasis SMS blasting yang beroperasi dari sejumlah lokasi di Makassar, Sabtu (24/10/2026).
Tiga pria diamankan, sementara polisi memperkirakan aktivitas tersebut menghasilkan sekitar Rp1,3 miliar dan diduga terhubung dengan pihak luar negeri.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi pengiriman pesan singkat berisi tautan menuju situs judi online.
Polisi kemudian melacak perangkat yang digunakan hingga ke beberapa lokasi, termasuk kawasan Minasa Upa, Jalan Waduk Tritura, dan BTN Makkio Baji.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Jeriady menjelaskan, para terduga pelaku memperoleh bayaran berdasarkan jumlah pesan yang berhasil dikirim.
“Jadi, upah yang dia terima itu per SMS, ya, jadi setiap dia meneruskan SMS dengan menggunakan modem pool, itu dia mendapatkan upah dari pelaku yang diduga pelaku yang berada di negara lain,” ujar Jeriady dalam keterangan kasus kepada media.
Polisi menyita 11 unit modem pool dan lima telepon seluler dari tiga lokasi.
Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengirim pesan secara massal ke nomor telepon secara acak.
Kirim Ribuan SMS Setiap Hari
Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Andre Satya Dharma mengatakan pesan yang disebarkan berisi tautan promosi judi online. Pengiriman dilakukan menggunakan modem pool dan menyasar ribuan nomor setiap hari.
“Jadi modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka dikirimkan link SMS yang di mana link tersebut berisi website ya judi online, kemudian mereka meneruskan SMS tersebut menggunakan alat ya modem pool itu untuk melakukan blasting ke kurang lebih ribuan nomor per hari,” jelas Andre.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Para pelaku disebut menerima bayaran sekitar 0,0018 euro untuk setiap SMS yang terkirim.
Polisi memperkirakan keuntungan dari aktivitas promosi tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Nilai itu masih berupa hasil perhitungan awal penyidik.
Penyidik juga menemukan komunikasi menggunakan nomor asing yang diduga berasal dari China dan Malaysia.
Keterkaitan jaringan dengan perusahaan asal China masih didalami, termasuk aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Ketiga pria tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Status serta peran masing-masing terduga pelaku selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan.


