Ini 3 Jenis Sampah yang Wajib Dipilah Sebelum Dibuang ke TPA Antang Mulai 1 Agustus

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mulai 1 Agustus 2026 mewajibkan warga memilah tiga jenis sampah, yakni organik, anorganik, dan residu, sebelum pembuangan ke TPA Antang. Kebijakan ini berlaku untuk rumah tangga, kantor, hotel, dan tempat usaha seiring penerapan sistem controlled landfill untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap.

Sampah organik merupakan limbah yang mudah membusuk dan terurai secara alami seperti sisa makanan, kulit buah, daun sayuran, dan ranting.

Sampah jenis ini tidak lagi diarahkan langsung ke TPA karena harus diolah terlebih dahulu dari rumah atau kawasan permukiman.

Sementara sampah anorganik adalah limbah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi, seperti plastik, kaleng, logam, kertas, dan kaca.

Jenis sampah ini diminta dipilah, dibersihkan, lalu disetor ke Bank Sampah Pusat DLH atau bank sampah sektoral yang ada di masing-masing kecamatan.

Adapun sampah residu merupakan limbah yang tidak bisa lagi didaur ulang, digunakan kembali, atau dikomposkan, seperti popok, pembalut, puntung rokok, dan sampah kotor lain.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Cabuli Gadis 12 Tahun, Korban Tetangga dan Teman Akrab Anak Pelaku

Sampah residu inilah yang nantinya tetap boleh dibuang ke TPA Antang setelah aturan baru berlaku pada 1 Agustus 2026.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.

Organik dan Anorganik Tak Lagi Masuk TPA

Helmy menegaskan penataan itu didorong oleh dominasi sampah organik di TPA Antang yang selama ini mencapai sekitar 54 persen dari total sampah harian.

Ia menyebut tumpukan sampah organik menjadi sumber persoalan karena menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Setelah kebijakan ini berjalan, warga tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk langsung dibuang ke TPA Antang.

Sampah organik diarahkan untuk diolah dengan cara sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba.

BACA JUGA:  Tender Stadion Untia Makassar Dimenangkan PT Ciriajasa CM, Nilai Proyek Rp5,86 Miliar

Sementara sampah anorganik diminta masuk ke rantai bank sampah agar dapat dipakai ulang atau didaur ulang dan menghasilkan nilai ekonomi.

Helmy mengatakan pemerintah kota juga siap membeli kompos, hasil budidaya maggot, dan residu pengolahan maggot dari masyarakat.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mulai 1 Agustus 2026 mewajibkan warga memilah tiga jenis sampah, yakni organik, anorganik, dan residu, sebelum pembuangan ke TPA Antang. Kebijakan ini berlaku untuk rumah tangga, kantor, hotel, dan tempat usaha seiring penerapan sistem controlled landfill untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap.

Sampah organik merupakan limbah yang mudah membusuk dan terurai secara alami seperti sisa makanan, kulit buah, daun sayuran, dan ranting.

Sampah jenis ini tidak lagi diarahkan langsung ke TPA karena harus diolah terlebih dahulu dari rumah atau kawasan permukiman.

Sementara sampah anorganik adalah limbah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi, seperti plastik, kaleng, logam, kertas, dan kaca.

Jenis sampah ini diminta dipilah, dibersihkan, lalu disetor ke Bank Sampah Pusat DLH atau bank sampah sektoral yang ada di masing-masing kecamatan.

Adapun sampah residu merupakan limbah yang tidak bisa lagi didaur ulang, digunakan kembali, atau dikomposkan, seperti popok, pembalut, puntung rokok, dan sampah kotor lain.

BACA JUGA:  PSBM XXVI Digelar Besok di Makassar: 1.500 Saudagar Bugis-Makassar dari Mancanegara Ditargetkan Hadir

Sampah residu inilah yang nantinya tetap boleh dibuang ke TPA Antang setelah aturan baru berlaku pada 1 Agustus 2026.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.

Organik dan Anorganik Tak Lagi Masuk TPA

Helmy menegaskan penataan itu didorong oleh dominasi sampah organik di TPA Antang yang selama ini mencapai sekitar 54 persen dari total sampah harian.

Ia menyebut tumpukan sampah organik menjadi sumber persoalan karena menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Setelah kebijakan ini berjalan, warga tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk langsung dibuang ke TPA Antang.

Sampah organik diarahkan untuk diolah dengan cara sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba.

BACA JUGA:  Pasutri Bobol Rumah Kosong di Makassar, Istri Diamankan Usai Nyaris Diamuk Warga

Sementara sampah anorganik diminta masuk ke rantai bank sampah agar dapat dipakai ulang atau didaur ulang dan menghasilkan nilai ekonomi.

Helmy mengatakan pemerintah kota juga siap membeli kompos, hasil budidaya maggot, dan residu pengolahan maggot dari masyarakat.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru