Mulai 1 Agustus, Satgas Makassar Tak Angkut Sampah Rumah Tangga yang Belum Dipilah

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menegaskan Satgas Sampah mulai 1 Agustus 2026 hanya akan mengangkut sampah rumah tangga yang sudah dipilah, menyusul sosialisasi yang digelar di RW 03 Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (23/7/2026). Kebijakan ini disampaikan kepada warga sebagai bagian dari pengetatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga untuk menyesuaikan sistem baru di TPA Tamangapa, Antang.

Sosialisasi itu menghadirkan penyuluh lingkungan hidup Kota Makassar, Andi Sultan, S.Sos., di hadapan pengurus RT se-RW 03 dan warga setempat.

Ia menegaskan pemilahan sampah dari rumah menjadi syarat utama sebelum sampah diangkut petugas lapangan.

“Per tanggal 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah dari rumah warga. Langkah tegas ini diambil agar masyarakat terbiasa memisahkan antara sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dijemput oleh petugas,” tegas Andi Sultan, S.Sos.

Kebijakan itu sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar mendorong perubahan kebiasaan warga yang selama ini masih sering mencampur seluruh jenis sampah dalam satu kantong.

BACA JUGA:  Otak Penyerangan Geng Motor di GOR Sudiang Makassar Ditangkap, Total 13 Orang Diamankan

TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Andi Sultan menjelaskan langkah tegas tersebut berkaitan langsung dengan perubahan sistem pengelolaan di TPA Tamangapa yang tidak lagi menampung semua jenis sampah seperti sebelumnya.

TPA itu kini beralih dari sistem open dumping menuju sanitary atau controlled landfill sehingga volume dan jenis sampah yang masuk harus lebih terkendali.

Dalam skema baru itu, sampah organik dan nonorganik diharapkan selesai dipilah sejak dari rumah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

“TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah jenis residu atau sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah dan didaur ulang kembali. Jika semua dipilah dari rumah, kita bisa secara drastis mengurangi beban pencemaran lingkungan,” tambah Andi Sultan di hadapan para warga.

Pemkot Makassar menilai kebijakan ini penting karena dominasi sampah organik di TPA selama ini disebut mencapai 54 persen.

Penumpukan sampah organik dalam jumlah besar disebut menjadi salah satu pemicu timbulnya gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Terdakwa Penculikan Balita yang Sempat Bikin Geger di Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Lewat sosialisasi di tingkat warga, pemerintah berharap pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu bisa menjadi kebiasaan baru sebelum aturan pengangkutan itu berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menegaskan Satgas Sampah mulai 1 Agustus 2026 hanya akan mengangkut sampah rumah tangga yang sudah dipilah, menyusul sosialisasi yang digelar di RW 03 Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (23/7/2026). Kebijakan ini disampaikan kepada warga sebagai bagian dari pengetatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga untuk menyesuaikan sistem baru di TPA Tamangapa, Antang.

Sosialisasi itu menghadirkan penyuluh lingkungan hidup Kota Makassar, Andi Sultan, S.Sos., di hadapan pengurus RT se-RW 03 dan warga setempat.

Ia menegaskan pemilahan sampah dari rumah menjadi syarat utama sebelum sampah diangkut petugas lapangan.

“Per tanggal 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah dari rumah warga. Langkah tegas ini diambil agar masyarakat terbiasa memisahkan antara sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dijemput oleh petugas,” tegas Andi Sultan, S.Sos.

Kebijakan itu sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar mendorong perubahan kebiasaan warga yang selama ini masih sering mencampur seluruh jenis sampah dalam satu kantong.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Kasus Obat dan Makanan di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Andi Sultan menjelaskan langkah tegas tersebut berkaitan langsung dengan perubahan sistem pengelolaan di TPA Tamangapa yang tidak lagi menampung semua jenis sampah seperti sebelumnya.

TPA itu kini beralih dari sistem open dumping menuju sanitary atau controlled landfill sehingga volume dan jenis sampah yang masuk harus lebih terkendali.

Dalam skema baru itu, sampah organik dan nonorganik diharapkan selesai dipilah sejak dari rumah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

“TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah jenis residu atau sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah dan didaur ulang kembali. Jika semua dipilah dari rumah, kita bisa secara drastis mengurangi beban pencemaran lingkungan,” tambah Andi Sultan di hadapan para warga.

Pemkot Makassar menilai kebijakan ini penting karena dominasi sampah organik di TPA selama ini disebut mencapai 54 persen.

Penumpukan sampah organik dalam jumlah besar disebut menjadi salah satu pemicu timbulnya gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Otak Penyerangan Geng Motor di GOR Sudiang Makassar Ditangkap, Total 13 Orang Diamankan

Lewat sosialisasi di tingkat warga, pemerintah berharap pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu bisa menjadi kebiasaan baru sebelum aturan pengangkutan itu berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru