SulawesiPos.com – Seorang pria di Makassar, Muhammad Fajrin (25), kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian delapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalate, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Ironisnya, Fajrin disebut baru sekitar satu bulan bebas setelah menjalani proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya.
Fajrin ditangkap bersama pria berinisial YU (31) oleh Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate.
Baru Sebulan Bebas, Kembali Terlibat Curanmor
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
“Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut polisi, Fajrin baru menyelesaikan proses restorative justice sekitar satu bulan sebelumnya.
Dalam perkara terdahulu, ia disebut terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak puluhan unit di wilayah Tamalate.
“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate,” kata Wawan.
Diduga Curi Motor di 8 Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, Fajrin mengakui kembali melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Modusnya dengan menyasar kendaraan yang berada di kawasan kos-kosan maupun motor yang tidak dikunci stang.
“Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang,” ungkap Wawan.
Delapan lokasi yang disebut polisi berada di wilayah hukum Polsek Tamalate, yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta kawasan Pabentengang di Jalan Alauddin.
Motor Curian Dijual Lewat Facebook
Polisi menyebut hasil pencurian tersebut sebagian dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Motor hasil curian disebut dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
Dalam menjalankan aksinya, Fajrin diduga tidak bekerja sendirian.
Polisi menyebut ada YU dan seorang pria berinisial FD yang kini masih dalam pengejaran.
“Hasil curanmor sebagian dipasarkan melalui Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Dalam aksinya, dia beraksi bersama YU dan seorang rekannya berinisial FD yang masih buron,” jelas Wawan.
Fajrin Ditembak di Bagian Kaki
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian, Fajrin disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki Fajrin.
“Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” jelas Wawan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam.
Fajrin dan YU kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tamalate.
Sementara satu rekan mereka, FD, masih berstatus buron.


