Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi via Aplikasi HOT51, Perputaran Uang Capai Rp 559,8 Miliar

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang (TPPU) berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam kasus ini, polisi menetapkan belasan tersangka yang terdiri dari perorangan maupun korporasi, serta memburu satu pelaku warga negara asing (WNA).

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai wadah perjudian sekaligus siaran langsung yang bermuatan pornografi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Komjen Asep Edi Suheri dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keuntungan besar yang diraup dari perjudian digital tersebut tidak berhenti di dunia maya, melainkan dicuci kembali ke dalam bisnis perjudian manual. Sindikat ini menyamarkan aktivitas judinya dengan kedok arena permainan ketangkasan anak, yakni Disney Timezone dan Sky Timezone.

BACA JUGA:  Inara Rusli Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Soal Dugaan Perzinaan Usai Sempat Tertunda

Komjen Asep membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran uang. “Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026. Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya dan menampung uang deposit, para pelaku sengaja memanipulasi sistem perbankan nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh penyidik kepolisian, Iman, yang menyebut bahwa sindikat ini memanfaatkan sejumlah layanan gerbang pembayaran (payment gateway).

“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,” jelas Iman.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Iman menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan analisis penelusuran aset keuangan atau follow the money. Setelah memetakan jaringan sindikat, kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan serentak di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan Jakarta.

Sebagai langkah tegas penyelamatan aset negara dan mencegah pelarian modal oleh sindikat, polisi telah mengambil tindakan pemblokiran berlapis. Penyidik berhasil memblokir 118 rekening maupun akun virtual, menyita uang tunai senilai Rp 14,96 miliar, serta mengamankan akta korporasi, barang bukti elektronik, dan berbagai dokumen pendukung kejahatan lainnya.

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang (TPPU) berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam kasus ini, polisi menetapkan belasan tersangka yang terdiri dari perorangan maupun korporasi, serta memburu satu pelaku warga negara asing (WNA).

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai wadah perjudian sekaligus siaran langsung yang bermuatan pornografi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Komjen Asep Edi Suheri dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keuntungan besar yang diraup dari perjudian digital tersebut tidak berhenti di dunia maya, melainkan dicuci kembali ke dalam bisnis perjudian manual. Sindikat ini menyamarkan aktivitas judinya dengan kedok arena permainan ketangkasan anak, yakni Disney Timezone dan Sky Timezone.

BACA JUGA:  Enam Bulan 526 Perempuan Pilih Menjanda, Judi Online Hingga Perselingkuhan Jadi Pemicu

Komjen Asep membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran uang. “Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026. Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya dan menampung uang deposit, para pelaku sengaja memanipulasi sistem perbankan nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh penyidik kepolisian, Iman, yang menyebut bahwa sindikat ini memanfaatkan sejumlah layanan gerbang pembayaran (payment gateway).

“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,” jelas Iman.

BACA JUGA:  287 WNA Jadi Tersangka Markas Judol Hayam Wuruk, 175 Berperan sebagai Customer Service

Iman menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan analisis penelusuran aset keuangan atau follow the money. Setelah memetakan jaringan sindikat, kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan serentak di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan Jakarta.

Sebagai langkah tegas penyelamatan aset negara dan mencegah pelarian modal oleh sindikat, polisi telah mengambil tindakan pemblokiran berlapis. Penyidik berhasil memblokir 118 rekening maupun akun virtual, menyita uang tunai senilai Rp 14,96 miliar, serta mengamankan akta korporasi, barang bukti elektronik, dan berbagai dokumen pendukung kejahatan lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru