Pengelola Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran SIP

Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Pallawa 2026 Ditunda, Polda Sulsel Tunggu Instruksi Lanjutan dari Mabes Polri

Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

BACA JUGA:  Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Lagi Kasus Eks Rektor UNM Karta Jayadi, Bukan Pakai UU ITE

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru