Polemik Mutasi Jabatan, 16 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa Mengadu ke DPRD

SulawesiPos.com — Situasi politik dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memanas menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gowa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 16 pejabat Eselon II bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta massa pendukung yang memadati kawasan Jalan Masjid Raya di depan gedung dewan.

​Pengaduan para pejabat ini berakar dari dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi dan pembebasan tugas sejumlah kepala dinas oleh pihak bupati.

​Kepala BKPSDM Buka Suara soal Kejanggalan Prosedur

​Dalam forum RDP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Indra Said, membeberkan kronologi di balik terbitnya surat mutasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mendampingi bupati berkonsultasi langsung ke Kepala BKN terkait rencana pemberhentian sejumlah pejabat.

​Sesuai arahan Kepala BKN, pemberhentian ASN harus memenuhi satu dari tiga mekanisme yang sah: permohonan mengundurkan diri, hasil evaluasi kinerja selama 1–2 tahun, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat melalui pemeriksaan resmi.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan Usai Bupati Jadi Tersangka

​”Namun, langkah yang diambil justru di luar prosedur. Saya selaku Kepala BKPSDM diminta memproses pembebasan sementara tanpa jalur yang semestinya, tetapi saya tetap bertahan pada aturan,” ungkap Indra Said.

​Ia juga mengungkap dugaan pengambilan nomor surat secara paksa di kantor BKPSDM:

​Keterlibatan oknum internal dan pihak bupati yang mengambil registrasi nomor surat secara diam-diam (terekam kamera CCTV).

​Kunjungan langsung bupati ke kantor BKPSDM berdalih sidak guna menyita buku agenda surat keluar.

​Perintah sepihak untuk menerbitkan 15 nomor surat mutasi bertanggal 21 Agustus dengan perihal dikosongkan, sebelum akhirnya dikoreksi dan digenapi menjadi 16 nomor surat.

​Solidaritas ASN dan Tanggapan Pejabat

​Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Aziz Peter, menyatakan seluruh bukti dan dokumen terkait pembebasan tugas para pejabat telah diserahkan secara utuh kepada pimpinan legislatif.

“Semua dokumennya sudah ada di pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, silakan lihat di sana,” jelasnya singkat.

​Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Muh Agus Harahap, menegaskan kehadirannya di gedung dewan murni dilandasi solidaritas moral sesama abdi negara, meski dirinya belum memegang Surat Keputusan (SK) pencopotan.

BACA JUGA:  Gowa Ubah Pola Pelayanan Buruh, Kini Lebih Dekat Masyarakat hingga ke Tingkat Kecamatan

​”Dari 16 nomor yang diambil secara tidak legal, baru enam pejabat yang memegang fisik SK. Satu dicubit, maka kami merasakan semua. Kami hadir karena nurani dan berharap rekan-rekan media terus mengawal roda pemerintahan ini,” ujar Agus.

​DPRD Dorong Tindak Lanjut ke BKN dan MA

​Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Demokrat, Lukman Naba, menyatakan fraksinya memandang proses pemakzulan bupati telah didorong ke ranah Mahkamah Agung (MA).

Ia pun mengimbau jajaran birokrasi untuk tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta menolak SK yang cacat prosedur.

Sementara menurut Yusuf Harun pihaknya akan membuat rekomendasi pembatalan SK Bupati Gowa yang menonaktifkan para pejabatnya.

“SK Bupati Gowa cacat prosedural,” ungkap Yusuf.

Menanggapi aduan para pejabat, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam bersama Wakil Ketua DPRD Hasrul Rajab menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam.

Seluruh aspirasi dan dokumen bukti dugaan pelanggaran NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) kepegawaian ini akan segera diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN pusat di Jakarta.

BACA JUGA:  Menanti Putusan MA, DPRD Gowa Tunggu Kejelasan Pemakzulan Husniah Talenrang

 

SulawesiPos.com — Situasi politik dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memanas menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gowa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 16 pejabat Eselon II bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta massa pendukung yang memadati kawasan Jalan Masjid Raya di depan gedung dewan.

​Pengaduan para pejabat ini berakar dari dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi dan pembebasan tugas sejumlah kepala dinas oleh pihak bupati.

​Kepala BKPSDM Buka Suara soal Kejanggalan Prosedur

​Dalam forum RDP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Indra Said, membeberkan kronologi di balik terbitnya surat mutasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mendampingi bupati berkonsultasi langsung ke Kepala BKN terkait rencana pemberhentian sejumlah pejabat.

​Sesuai arahan Kepala BKN, pemberhentian ASN harus memenuhi satu dari tiga mekanisme yang sah: permohonan mengundurkan diri, hasil evaluasi kinerja selama 1–2 tahun, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat melalui pemeriksaan resmi.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Awali Safari Ramadan di Tompobulu, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Lanjutkan Perbaikan Jalan

​”Namun, langkah yang diambil justru di luar prosedur. Saya selaku Kepala BKPSDM diminta memproses pembebasan sementara tanpa jalur yang semestinya, tetapi saya tetap bertahan pada aturan,” ungkap Indra Said.

​Ia juga mengungkap dugaan pengambilan nomor surat secara paksa di kantor BKPSDM:

​Keterlibatan oknum internal dan pihak bupati yang mengambil registrasi nomor surat secara diam-diam (terekam kamera CCTV).

​Kunjungan langsung bupati ke kantor BKPSDM berdalih sidak guna menyita buku agenda surat keluar.

​Perintah sepihak untuk menerbitkan 15 nomor surat mutasi bertanggal 21 Agustus dengan perihal dikosongkan, sebelum akhirnya dikoreksi dan digenapi menjadi 16 nomor surat.

​Solidaritas ASN dan Tanggapan Pejabat

​Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Aziz Peter, menyatakan seluruh bukti dan dokumen terkait pembebasan tugas para pejabat telah diserahkan secara utuh kepada pimpinan legislatif.

“Semua dokumennya sudah ada di pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, silakan lihat di sana,” jelasnya singkat.

​Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Muh Agus Harahap, menegaskan kehadirannya di gedung dewan murni dilandasi solidaritas moral sesama abdi negara, meski dirinya belum memegang Surat Keputusan (SK) pencopotan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan Usai Bupati Jadi Tersangka

​”Dari 16 nomor yang diambil secara tidak legal, baru enam pejabat yang memegang fisik SK. Satu dicubit, maka kami merasakan semua. Kami hadir karena nurani dan berharap rekan-rekan media terus mengawal roda pemerintahan ini,” ujar Agus.

​DPRD Dorong Tindak Lanjut ke BKN dan MA

​Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Demokrat, Lukman Naba, menyatakan fraksinya memandang proses pemakzulan bupati telah didorong ke ranah Mahkamah Agung (MA).

Ia pun mengimbau jajaran birokrasi untuk tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta menolak SK yang cacat prosedur.

Sementara menurut Yusuf Harun pihaknya akan membuat rekomendasi pembatalan SK Bupati Gowa yang menonaktifkan para pejabatnya.

“SK Bupati Gowa cacat prosedural,” ungkap Yusuf.

Menanggapi aduan para pejabat, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam bersama Wakil Ketua DPRD Hasrul Rajab menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam.

Seluruh aspirasi dan dokumen bukti dugaan pelanggaran NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) kepegawaian ini akan segera diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN pusat di Jakarta.

BACA JUGA:  Basri Kajang Disebut Mengaku Kekasih Bupati Gowa, Terungkap dalam Sidang Pansus DPRD

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru