Disahkan Usai Diperjuangkan Lebih dari 2 Dekade, Komisi IX DPR Janji Akan Kawal Hingga Tuntas Aturan Turunan UU PPRT

SulawesiPos.com – Setelah melalui proses panjang lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pengesahan ini disambut sebagai langkah besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor tanpa regulasi yang memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi atas disahkannya undang-undang tersebut.

“Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan,” ujarnya.

Ia menilai, pengesahan UU ini mengakhiri ketimpangan perlindungan antara pekerja migran dan pekerja domestik di dalam negeri.

PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Formal

Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang luput dari perlindungan hukum.

Charles menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum, status yang jelas, serta perlindungan menyeluruh, termasuk di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: 
Komisi IX Ingatkan Dewas BPJS Baru: Pengawasan Harus Kuat, Independen, dan Profesional

“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tambahnya.

Meski UU telah disahkan, Charles menegaskan bahwa tugas DPR belum selesai. Komisi IX akan mengawal penyusunan aturan turunan agar substansi perlindungan tetap terjaga.

“Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Setelah melalui proses panjang lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pengesahan ini disambut sebagai langkah besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor tanpa regulasi yang memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi atas disahkannya undang-undang tersebut.

“Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan,” ujarnya.

Ia menilai, pengesahan UU ini mengakhiri ketimpangan perlindungan antara pekerja migran dan pekerja domestik di dalam negeri.

PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Formal

Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang luput dari perlindungan hukum.

Charles menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum, status yang jelas, serta perlindungan menyeluruh, termasuk di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: 
Komisi IX Ingatkan Dewas BPJS Baru: Pengawasan Harus Kuat, Independen, dan Profesional

“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tambahnya.

Meski UU telah disahkan, Charles menegaskan bahwa tugas DPR belum selesai. Komisi IX akan mengawal penyusunan aturan turunan agar substansi perlindungan tetap terjaga.

“Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru