Komisi IX DPR memastikan akan mengawal aturan turunan UU PPRT agar perlindungan pekerja rumah tangga tetap komprehensif dan tidak melemah di tingkat implementasi.
RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang, menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja, serta mengatur hak-hak dasar secara menyeluruh.
Mayoritas fraksi DPR menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR. Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus.