Baleg DPR: UU PPRT Wujud Keadilan Sosial dan Perlindungan Negara

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan langkah strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara setelah sektor pekerja rumah tangga berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum selama lebih dari dua dekade.

Cindy menyoroti bahwa selama 22 tahun tanpa payung hukum, pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan.

“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, karakter pekerjaan domestik yang berlangsung di ruang privat membuat pengawasan terhadap kondisi kerja menjadi sangat terbatas.

Komitmen Kemanusiaan

Lebih lanjut, Cindy menegaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar regulasi administratif, melainkan indikator komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan konstitusi.

BACA JUGA: 
Revisi UU Pemerintahan Aceh Masuk Prolegnas 2026, Ini Alasannya

“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.

Ia menyebut regulasi ini sebagai “batu ujian” bagi negara dalam mengimplementasikan perlindungan hak warga negara.

Selain aspek hukum, Cindy juga menilai UU PPRT akan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja, serta pemenuhan hak dasar seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan akses jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Diharapkan Putus Rantai Penindasan

Cindy berharap pengesahan UU PPRT dapat memutus praktik penindasan yang selama ini terjadi di sektor domestik, sekaligus menciptakan standar kerja yang lebih adil.

“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan langkah strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara setelah sektor pekerja rumah tangga berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum selama lebih dari dua dekade.

Cindy menyoroti bahwa selama 22 tahun tanpa payung hukum, pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan.

“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, karakter pekerjaan domestik yang berlangsung di ruang privat membuat pengawasan terhadap kondisi kerja menjadi sangat terbatas.

Komitmen Kemanusiaan

Lebih lanjut, Cindy menegaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar regulasi administratif, melainkan indikator komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan konstitusi.

BACA JUGA: 
UU PPRT Resmi Disahkan, Menteri PPPA: Lindungi Pekerja dan Pemberi Kerja

“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.

Ia menyebut regulasi ini sebagai “batu ujian” bagi negara dalam mengimplementasikan perlindungan hak warga negara.

Selain aspek hukum, Cindy juga menilai UU PPRT akan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja, serta pemenuhan hak dasar seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan akses jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Diharapkan Putus Rantai Penindasan

Cindy berharap pengesahan UU PPRT dapat memutus praktik penindasan yang selama ini terjadi di sektor domestik, sekaligus menciptakan standar kerja yang lebih adil.

“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru