Oleh: Andi Awaluddin Mar’uf
Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Kendari
SulawesiPos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang dugaan ketiadaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sering dibaca sebagai akhir perdebatan.
Dalam ilmu politik, pembacaan itu terlalu sempit. Persoalan utamanya bukan lagi siapa menang atau kalah di ruang sidang, melainkan apakah kekuasaan masih dipercaya publik sebagai kekuasaan yang lahir dari proses yang jujur.
Mari melihat faktanya. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA.
Di antara dokumen yang menjadi dasar keluarnya surat keterangan penyetaraan hanya berupa certificate of attendance (sertifikat kehadiran atau partisipasi) dan catatan akademik, yang dinilai sebagai bukti kehadiran bukan bukti kelulusan.
MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon, dan menilai proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Bagi Publik awam, pesan yang tertangkap sederhana. Ada syarat dasar yang tidak berhasil dibuktikan, tetapi tidak ada institusi yang bersedia menanggung akibatnya.
Di titik inilah legitimasi bekerja. Menurut Max Weber, kekuasaan baru bisa bertahan lama ketika Rakyat yakin bahwa kekuasaan itu didapat dan dijalankan dengan cara yang benar.
Sejalan dengan itu, David Easton menyebut bahwa sistem politik tetap kokoh karena adanya dukungan difus, yaitu rasa percaya publik bahwa lembaga dan para pejabatnya pantas dihormati.
Ketika syarat paling dasar pencalonan dipertanyakan dan tidak pernah dijawab tuntas, dukungan itu terkikis bahkan hilang.
Legitimasi tidak sama dengan kemenangan elektoral. Pemilu memberi mandat, tetapi mandat itu mengandaikan kandidat yang memenuhi syarat dan penyelenggara yang cermat.
Jika verifikasi bisa terlewat, publik berhak bertanya apakah itu kelalaian, pembiaran, atau permainan elite.
Dugaan adanya oknum yang meloloskan memang harus dibuktikan, dan justru karena itu perlu diusut secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi rumor yang menggerogoti kepercayaan.
Ada pula dimensi moral jabatan publik. Dalam sudut pandang akuntabilitas politik menegaskan bahwa pejabat tidak cukup bertanya apakah ia boleh bertahan, tetapi juga apakah ia pantas bertahan.
Pejabat publik yang syarat dasarnya diragukan sebenarnya memiliki pilihan etis, yakni menjelaskan secara terbuka kepada publik, bahkan mempertimbangkan mundur.
Diam atau berlindung di balik putusan prosedural justru memperlebar jarak antara penguasa dan Rakyat.
Dari sudut pandang politik, putusan Mahkamah juga bermasalah.
Ia berhasil menutup perkara, tetapi gagal memulihkan kepercayaan.
Lembaga peradilan seharusnya menjadi penjaga integritas proses politik.
Ketika putusannya dirasakan menghindari pokok persoalan, yang tergerus bukan hanya reputasi satu pejabat, melainkan kepercayaan pada lembaga pengawal demokrasi itu sendiri.
Putusan yang kehilangan legitimasi politik tetap berlaku, tetapi kehilangan daya meyakinkan. Karena itu, bola kini berada di DPR.
Dalam sistem presidensial, impeachment adalah instrumen pengawasan politik terakhir ketika mekanisme lain buntu.
Ia bukan alat balas dendam, melainkan sarana akuntabilitas horizontal agar kekuasaan tidak kebal terhadap pertanyaan.
DPR dapat memulainya dengan hak angket untuk memanggil penyelenggara pemilu dan lembaga penerbit surat penyetaraan.
Lalu menilai: apakah ada perbuatan tercela yang merusak martabat jabatan?
Tentu hambatannya nyata. Impeachment membutuhkan dukungan dua pertiga anggota DPR, dan koalisi besar pemerintah membuatnya sulit tercapai.
Hambatan itu justru menunjukkan persoalan sebenarnya, yaitu lemahnya oposisi dan kuatnya kartelisasi politik, ketika pengawasan kalah oleh kalkulasi bagi bagi kekuasaan.
Demokrasi tidak runtuh oleh satu pejabat bermasalah. Ia runtuh ketika publik menyimpulkan bahwa aturan hanya berlaku bagi yang lemah.
DPR diuji sekarang, berani mengawal kepercayaan rakyat, atau membiarkan legitimasi terus retak.


