Tuntutan timbal balik Amerika Serikat dan Iran karena itu lebih menyerupai instrumen tekanan politik dalam perundingan daripada skema kompensasi yang telah memiliki landasan, angka, dan mekanisme pembayaran.
Perang tagihan tersebut memperlebar jarak antara Washington dan Tehran, sedangkan pembukaan Hormuz, pemulihan ekonomi, perlindungan warga sipil, serta penghentian serangan justru membutuhkan kompromi yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, nilai tuntutan ganti rugi tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan politik, tetapi oleh bukti mengenai siapa yang melanggar hukum, siapa yang menjadi korban, berapa kerugiannya, dan lembaga mana yang berwenang memutuskan tanggung jawab. (Ali)

