SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak dalam perkara pencurian tas berisi dompet dan uang tunai Rp5.000 di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim menilai perkara ini tidak bisa dilihat dari kecilnya nominal uang yang diambil, melainkan dari cara terdakwa melakukan aksi dengan membobol jok sepeda motor korban.
Awal Kejadiannya
Perkara tersebut bermula saat Syifak mendatangi sepeda motor Honda Vario milik korban, Dicky Prasetya, sekitar pukul 00.30 WIB pada 22 April 2026.
Ia kemudian membuka paksa jok motor, mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000, namun aksinya cepat diketahui petugas keamanan yang sedang berpatroli di lokasi.
Fakta itu membuat majelis hakim menyatakan unsur pencurian dengan pemberatan terpenuhi.
Proses hukum tetap berjalan meski kerugian materi yang berhasil dibawa pelaku tergolong sangat kecil.
Fokus pertimbangan hakim justru tertuju pada tindakan merusak atau membuka paksa kendaraan korban untuk mengambil barang di dalamnya.
Restorative Justice Ditolak
Dalam persidangan, permohonan penyelesaian melalui restorative justice tidak dikabulkan.
Majelis hakim menilai pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian perkara di luar proses pidana biasa.
Meski begitu, pengadilan tetap mencatat sejumlah hal yang meringankan.
Syifak disebut mengakui perbuatannya, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan pihak keluarganya telah memberikan kompensasi Rp1 juta kepada korban.
Rangkaian pertimbangan itu membuat vonis yang dijatuhkan tetap berada di angka 4 bulan penjara.

