Balita di Makassar Diduga Diculik Jadi Jaminan Arisan Online, Tiga Tersangka Ditetapkan

SulawesiPos.com – Balita laki-laki berusia dua tahun di Makassar diduga diculik dan dijadikan jaminan arisan online bermasalah, dan polisi kini telah menetapkan tiga tersangka setelah korban ditemukan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam keadaan selamat.

Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar setelah laporan keluarga masuk pada 5 Juli 2026.

Korban diduga diambil paksa dari rumahnya di Jalan Castena Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam pengusutan itu, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial WI, NI, dan NA.

Korban Ditemukan Setelah Sembilan Hari

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan korban ditemukan di Pangkep setelah tim penyidik bergerak menelusuri lokasi keberadaan balita tersebut.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara,” kata Wahiduddin, seperti dikutip CNN Indonesia.

Polisi menyebut korban berada di Pangkep sejak 5 Juli hingga akhirnya ditemukan pada 14 Juli 2026.

Saat diselamatkan, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan sehat.

BACA JUGA:  SDP XVIII HIPMI Digelar Hari Ini di Makassar, Dihadiri 3.000 Peserta dan Tiga Menteri

Wahiduddin menjelaskan dugaan sementara menunjukkan peristiwa itu dipicu persoalan arisan online yang bermasalah.

Korban disebut dibawa ke rumah salah satu tersangka di Kabupaten Pangkep.

Dalam perkara ini, hanya tersangka WI yang ditahan di Polrestabes Makassar.

SulawesiPos.com – Balita laki-laki berusia dua tahun di Makassar diduga diculik dan dijadikan jaminan arisan online bermasalah, dan polisi kini telah menetapkan tiga tersangka setelah korban ditemukan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam keadaan selamat.

Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar setelah laporan keluarga masuk pada 5 Juli 2026.

Korban diduga diambil paksa dari rumahnya di Jalan Castena Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam pengusutan itu, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial WI, NI, dan NA.

Korban Ditemukan Setelah Sembilan Hari

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan korban ditemukan di Pangkep setelah tim penyidik bergerak menelusuri lokasi keberadaan balita tersebut.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara,” kata Wahiduddin, seperti dikutip CNN Indonesia.

Polisi menyebut korban berada di Pangkep sejak 5 Juli hingga akhirnya ditemukan pada 14 Juli 2026.

Saat diselamatkan, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan sehat.

BACA JUGA:  Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo Usai Dipecat, Minta Status ASN Dipulihkan

Wahiduddin menjelaskan dugaan sementara menunjukkan peristiwa itu dipicu persoalan arisan online yang bermasalah.

Korban disebut dibawa ke rumah salah satu tersangka di Kabupaten Pangkep.

Dalam perkara ini, hanya tersangka WI yang ditahan di Polrestabes Makassar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru