SulawesiPos.com – KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan rangkaian dari penanganan perkara yang sebelumnya telah berjalan.
“Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan smart board yang diduga terkait dengan temuan BPK dalam proses pemeriksaan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini,” jelasnya.
Hingga kini, KPK belum merinci barang bukti yang disita dalam OTT tersebut. Namun, disebutkan adanya aliran dana suap sebesar Rp500 juta dari pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim yang kemudian diduga terkait ke pihak BPK.
“Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK. Ya artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, total 11 orang telah diamankan. Sebanyak enam orang ditangkap dalam OTT sebelumnya, sementara lima ASN BPK ditangkap dalam pengembangan operasi terbaru.
“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
KPK masih belum mengumumkan identitas para ASN BPK tersebut dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.


