Kasus Korupsi Bahtiar Baharuddin, Anggaran Bibit Nanas Rp 60 Miliar yang Digunakan Hanya Rp 4,5 Miliar Sisanya ke Mana

SulawesiPos.com – Kasus korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel sudah memasuki babak baru dengan ditahannya lima tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, oleh Kejati Sulsel di Makassar pada Senin (9/3/2026) malam.

Yang menarik dari kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran. Proyek ini semula dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, namun hasil penyidikan Kejati Sulsel, yang digunakan untuk membeli bibit nanas hanya sekitar Rp 4,5 miliar. Sisanya ke mana?

Selain Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Daerah Kemendagri, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan empat orang lainnya.

Mereka adalah Rimawati Mansyur (55) Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia dan Rio Erdangga (40) Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024 dan Ririn Ryan Saputra (35) ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar.

BACA JUGA: 
Kajati Sulsel Berganti, Didik Farkhan Alisyahdi Ditarik ke Pusat Isi Pos Strategis di Jampidsus

Satu tersangka lagi belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Tidak Dilengkapi Proposal

Dari pemaparan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, proyek pengadaan bibit nanas itu dibiayak oleh APBD Sulsel 2024.

Didik Farkhan mengungkap ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut.

Program pengadaan bibit nanas seharusnya mengikuti mekanisme hibah kepada kelompok penerima.

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dilengkapi proposal maupun data penerima yang jelas.

Tak Ada Tempat Penyimpanan Bibit

Pelaksana proyek sempat mendatangkan empat juta bibit nanas dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.

Namun penyidik menemukan bahwa bibit tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan, bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Akibatnya, sebagian besar bibit nanas yang telah didatangkan diduga tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya mati.
“Bibi yang datang 4 juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Akhirnya, 3,5 juta itu mati,” ungkap Kajati Didik Farkhan.

BACA JUGA: 
Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel Gunakan AI, Kejati Keluarkan Peringatan Resmi

Yang Digunakan Hanya Rp 4,5 Miliar

Temuan lain mengenai penggunaan anggaran.

Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit nanas yang benar-benar dibeli diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan resmi terkait kerugian negara.

Menurut Kajati Didik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dana Proyek Dipakai Beli Mobil

Yang lebih miris lagi, anggaran APBD tu diduga menjadi bancakan para pihak.

Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar disebut telah digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia, yakni PT AAN.

Dana tersebut sempat dibawa ke Bogor dengan alasan untuk mencari bibit nanas.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli kendaraan.

“Sudah kita telusuri semua kemana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual, akhirnya kita sita dpenjualan mobil itu,” katanya.*

BACA JUGA: 
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

SulawesiPos.com – Kasus korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel sudah memasuki babak baru dengan ditahannya lima tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, oleh Kejati Sulsel di Makassar pada Senin (9/3/2026) malam.

Yang menarik dari kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran. Proyek ini semula dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, namun hasil penyidikan Kejati Sulsel, yang digunakan untuk membeli bibit nanas hanya sekitar Rp 4,5 miliar. Sisanya ke mana?

Selain Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Daerah Kemendagri, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan empat orang lainnya.

Mereka adalah Rimawati Mansyur (55) Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia dan Rio Erdangga (40) Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024 dan Ririn Ryan Saputra (35) ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar.

BACA JUGA: 
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Satu tersangka lagi belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Tidak Dilengkapi Proposal

Dari pemaparan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, proyek pengadaan bibit nanas itu dibiayak oleh APBD Sulsel 2024.

Didik Farkhan mengungkap ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut.

Program pengadaan bibit nanas seharusnya mengikuti mekanisme hibah kepada kelompok penerima.

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dilengkapi proposal maupun data penerima yang jelas.

Tak Ada Tempat Penyimpanan Bibit

Pelaksana proyek sempat mendatangkan empat juta bibit nanas dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.

Namun penyidik menemukan bahwa bibit tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan, bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Akibatnya, sebagian besar bibit nanas yang telah didatangkan diduga tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya mati.
“Bibi yang datang 4 juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Akhirnya, 3,5 juta itu mati,” ungkap Kajati Didik Farkhan.

BACA JUGA: 
Kajati Sulsel Berganti, Didik Farkhan Alisyahdi Ditarik ke Pusat Isi Pos Strategis di Jampidsus

Yang Digunakan Hanya Rp 4,5 Miliar

Temuan lain mengenai penggunaan anggaran.

Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit nanas yang benar-benar dibeli diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan resmi terkait kerugian negara.

Menurut Kajati Didik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dana Proyek Dipakai Beli Mobil

Yang lebih miris lagi, anggaran APBD tu diduga menjadi bancakan para pihak.

Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar disebut telah digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia, yakni PT AAN.

Dana tersebut sempat dibawa ke Bogor dengan alasan untuk mencari bibit nanas.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli kendaraan.

“Sudah kita telusuri semua kemana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual, akhirnya kita sita dpenjualan mobil itu,” katanya.*

BACA JUGA: 
Kenal Lebih Dekat Sila Haholongan Pulungan, Kajati Baru Sulawesi Selatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru