Selain Suap, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar yang Menjerat Wakil Ketua PN Depok

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA: 
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru