Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Pemerintah Akan Atur Ulang Belanja Pegawai

SulawesiPos.com —  Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan agar pengelolaan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu fiskal daerah maupun pelayanan publik.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Kekhawatiran terkait nasib PPPK muncul setelah implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Aturan tersebut memiliki masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA: 
Guru Honorer Merasa Dianaktirikan, DPR Kritik Pengangkatan PPPK Pegawai Program MBG

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui banyak pemerintah daerah cemas melanggar aturan tersebut karena tingginya beban belanja pegawai.

Bahkan, menurut Tito, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio anggaran.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi

Tito menjelaskan pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui pengaturan di Undang-Undang APBN.

Dengan skema tersebut, kepala daerah diminta tidak lagi khawatir terhadap potensi konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Penghapusan Guru Non-ASN Jangan Ganggu Sekolah

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuh Tito.

Kemenkeu Siapkan Kepastian Hukum untuk Daerah

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

SulawesiPos.com —  Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan agar pengelolaan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu fiskal daerah maupun pelayanan publik.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Kekhawatiran terkait nasib PPPK muncul setelah implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Aturan tersebut memiliki masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA: 
Viral Video Cekcok Guru Honorer Jeneponto, Posisi Diganti Adik Kepsek Usai Mengabdi 4 Tahun

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui banyak pemerintah daerah cemas melanggar aturan tersebut karena tingginya beban belanja pegawai.

Bahkan, menurut Tito, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio anggaran.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi

Tito menjelaskan pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui pengaturan di Undang-Undang APBN.

Dengan skema tersebut, kepala daerah diminta tidak lagi khawatir terhadap potensi konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga.

BACA JUGA: 
Guru Honorer Merasa Dianaktirikan, DPR Kritik Pengangkatan PPPK Pegawai Program MBG

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuh Tito.

Kemenkeu Siapkan Kepastian Hukum untuk Daerah

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru