Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Bidik Target 100 Persen

SulawesiPos.com — Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan. Upaya tersebut turut mendorong realisasi pendapatan retribusi PBG yang kini mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran 2026.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, optimistis target retribusi sebesar Rp21,8 miliar dapat tercapai 100 persen pada November 2026.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Fuad menjelaskan, capaian tersebut melampaui target awal sehingga pemerintah mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi pendapatan yang telah diperhitungkan sejak awal tahun.

“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambah Fuad.

Optimalisasi pendapatan dilakukan melalui pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta peningkatan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, Pemkot Makassar juga berupaya mendorong kepatuhan pemilik bangunan melalui sistem perizinan yang lebih mudah diakses.

Fuad mengatakan, pengurusan PBG kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.

Meski demikian, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Uji Coba “Pete-Pete Laut”, Perkuat Akses Transportasi Antar Pulau

Fuad menyebut penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.

Di sisi lain, Distaru masih menemukan keluhan masyarakat terkait pengurusan perizinan, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.

Pendampingan pun diberikan kepada pemohon yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem digital.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.

“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjutnya.

Fuad juga menyoroti penyesuaian biaya perizinan dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Distaru Makassar Data 390 Ribu Bangunan

Di luar pelayanan perizinan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Fasilitasi KUR untuk 1.500 PKL Terdampak Penertiban

Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Makassar mencapai lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG.

Pihaknya masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan angka tersebut, termasuk jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan.

Pengawasan dilakukan oleh tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.

Salah satu fokus pengawasan ialah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.

Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.

Menurut Fuad, penilik bangunan memantau kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG.

Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta menyesuaikan perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.

Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.

BACA JUGA:  SPMB Makassar 2026 Diperketat, Pemkot Pakai Sistem Real-Time Cegah Calo dan Titipan Siswa

Terbitkan 18 Surat Penyegelan Sepanjang 2026

Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan pelanggaran.

Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

Salah satu dasar penindakan ialah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG untuk menjamin kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan.

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad.

SulawesiPos.com — Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan. Upaya tersebut turut mendorong realisasi pendapatan retribusi PBG yang kini mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran 2026.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, optimistis target retribusi sebesar Rp21,8 miliar dapat tercapai 100 persen pada November 2026.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Fuad menjelaskan, capaian tersebut melampaui target awal sehingga pemerintah mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi pendapatan yang telah diperhitungkan sejak awal tahun.

“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambah Fuad.

Optimalisasi pendapatan dilakukan melalui pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta peningkatan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, Pemkot Makassar juga berupaya mendorong kepatuhan pemilik bangunan melalui sistem perizinan yang lebih mudah diakses.

Fuad mengatakan, pengurusan PBG kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.

Meski demikian, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

BACA JUGA:  Korban Begal Anak di Makassar Dirawat Gratis, Pemkot Pastikan Penanganan Maksimal dan Manusiawi

Fuad menyebut penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.

Di sisi lain, Distaru masih menemukan keluhan masyarakat terkait pengurusan perizinan, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.

Pendampingan pun diberikan kepada pemohon yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem digital.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.

“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjutnya.

Fuad juga menyoroti penyesuaian biaya perizinan dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Distaru Makassar Data 390 Ribu Bangunan

Di luar pelayanan perizinan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Uji Coba “Pete-Pete Laut”, Perkuat Akses Transportasi Antar Pulau

Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Makassar mencapai lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG.

Pihaknya masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan angka tersebut, termasuk jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan.

Pengawasan dilakukan oleh tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.

Salah satu fokus pengawasan ialah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.

Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.

Menurut Fuad, penilik bangunan memantau kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG.

Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta menyesuaikan perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.

Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Terapkan WFH ASN 14-15 September Imbas Keterbatasan BBM

Terbitkan 18 Surat Penyegelan Sepanjang 2026

Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan pelanggaran.

Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

Salah satu dasar penindakan ialah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG untuk menjamin kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan.

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru