Iran Desak Azerbaijan: Jangan Rampas Hak Belajar Siswi Berhijab!

SulawesiPos.com — Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Mohammadreza Mohseni Sani, mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab melalui surat kepada Ketua Majelis Nasional Azerbaijan, Sahiba Gafarova, yang dipublikasikan Khaneh Mellat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menyusul laporan penolakan masuk kelas akibat penerapan aturan pakaian sekolah yang dikhawatirkan memaksa anak perempuan memilih antara keyakinan agama dan masa depan pendidikannya.

Dalam surat tersebut, Mohseni Sani meminta parlemen Azerbaijan melakukan tindak lanjut yang efektif, mendorong pemeriksaan transparan, dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar semata-mata karena pakaian keagamaannya.

“Tidak seorang anak pun boleh dipaksa memilih antara mempertahankan keyakinan agamanya dan hak untuk memperoleh pendidikan,” tulisnya.

Seruan melalui jalur antarparlemen itu turut diberitakan Tasnim pada 18 Oktober 2026 pukul 11.24, dengan menyoroti permintaan perlindungan bagi siswi yang dilaporkan terhalang mengikuti pendidikan karena berhijab.

Mohseni Sani menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak mendasar yang menopang martabat manusia, kemandirian bangsa, dan kemajuan peradaban, sehingga pengucilan anak dari sekolah membawa konsekuensi yang melampaui persoalan seragam.

Mohammadreza Mohseni Sani mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab tanpa diskriminasi berbasis agama. (Foto: Dok.Pribadi).
Mohammadreza Mohseni Sani mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab tanpa diskriminasi berbasis agama. (Foto: Dok.Pribadi).

“Anak perempuan hari ini adalah pembangun masa depan bangsa; menghalangi pendidikan mereka berarti menghalangi sebuah negara dari masa depannya sendiri,” tulis legislator tersebut.

Desakan itu mendapat penguatan dari penulis buku Tafsir Alquran AL-BARRU sekaligus pengasuh pengajian Rumah Kajian AL-BARRU Jakarta, Ustad Muhammad Rusli Malik, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Senin, 19 Oktober 2026.

Rusli menilai larangan jilbab yang menghalangi akses pendidikan perlu dikritik secara tegas karena menyentuh dua persoalan mendasar sekaligus, yakni hak asasi manusia dan penghormatan terhadap ajaran agama.

BACA JUGA:  Iran Menjadi Negara Pertama yang Berhasil Mematikan Jaringan Starlink

“Pertama, alasan universal, yaitu bahwa adalah hak asasi setiap orang untuk memilih pakaian yang akan dikenakannya, termasuk memilih untuk pakai jilbab atau tidak,” ujar Rusli.

Pernyataan tersebut menempatkan kebebasan memilih sebagai ukuran yang berlaku bagi semua perempuan, termasuk mereka yang ingin mempertahankan jilbab ketika menuntut ilmu.

Bukan Sekadar Seragam, tetapi Masa Depan Anak

Polemik ini berawal dari perubahan ketentuan pakaian sekolah Azerbaijan pada akhir September 2026 yang melarang pakaian tambahan yang dianggap mengganggu keseragaman atau bertentangan dengan karakter sekuler pendidikan negara.

Menurut laporan Amwaj.media yang menjadi bahan berita ini, penegakan aturan sekitar 9 Oktober diikuti laporan siswi berhijab ditolak masuk kelas dan sejumlah guru perempuan diminta melepas penutup kepala.

Penerapan tersebut memicu boikot sekolah dan demonstrasi di Baku serta sejumlah wilayah lain, memperlihatkan bahwa persoalan pakaian telah berkembang menjadi sengketa mengenai akses pendidikan dan ekspresi keagamaan.

Amwaj melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan pada 12 Oktober dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum, sementara jumlah keseluruhan siswi dan guru terdampak belum dapat dipastikan dari laporan yang tersedia.

Bagi anak yang ditolak masuk kelas, akibatnya bukan sekadar tertunda mengikuti pelajaran, melainkan juga terputusnya kesempatan belajar bersama teman serta munculnya tekanan untuk menanggalkan sesuatu yang dipandang sebagai bagian dari keyakinan.

Situasi itulah yang hendak dicegah melalui surat Mohseni Sani, dengan menempatkan keberlanjutan pendidikan anak di atas perselisihan mengenai pakaian.

BACA JUGA:  Ketegangan Energi Global Belum Mereda, Tiongkok Tolak Sanksi AS atas Minyak Iran

Legislator Iran tersebut mengingatkan bahwa menghalangi anak memperoleh pengetahuan dapat melemahkan masa depan bangsa dan memperbesar ketergantungan ilmiah maupun kebudayaan.

Ustad Rusli: Hak Berjilbab Harus Dihormati

Rusli memperkuat kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa jilbab bagi perempuan Muslim memiliki dimensi keagamaan yang tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai aksesori.

“Kedua, alasan religius, bahwa dalam pandangan Islam, wanita wajib—atau paling tidak dianjurkan—untuk menutup auratnya di tempat umum,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai larangan yang menghalangi perempuan Muslim mengenakan jilbab bersinggungan langsung dengan kebebasan menjalankan keyakinan.

“Melarang wanita Muslimah pakai jilbab, alias menutup auratnya, sama saja dengan perlawanan terhadap hak asasi manusia dan agama Islam,” tegasnya.

Muhammad Rusli Malik mengecam pembatasan hijab di Azerbaijan dan menegaskan perlindungan hak pendidikan siswi. (Foto: Dok.Pribadi).
Muhammad Rusli Malik mengecam pembatasan hijab di Azerbaijan dan menegaskan perlindungan hak pendidikan siswi. (Foto: Dok.Pribadi).

Rusli juga menyerukan agar masyarakat internasional, terutama negara-negara Barat yang menjunjung kebebasan individu, mengecam pembatasan tersebut.

Pandangan Rusli memberi penguatan moral dan keagamaan terhadap desakan legislator Iran, sementara penilaian hukum atas kebijakan Azerbaijan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan serta pelaksanaannya.

Hak Anak Tidak Gugur di Pintu Sekolah

Dalam suratnya, Mohseni Sani merujuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 2 dan 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Pasal 2 dan 28 Konvensi Hak Anak.

Ia juga menyebut Konvensi UNESCO tentang Penentangan Diskriminasi dalam Pendidikan untuk memperkuat argumentasi mengenai kesetaraan kesempatan belajar dan larangan diskriminasi berdasarkan agama.

Menurutnya, pengucilan anak semata-mata karena keyakinan serta pakaian keagamaan dapat menjadi pelanggaran kewajiban internasional apabila unsur diskriminasinya terbukti.

BACA JUGA:  Iran Beri Sinyal Positif, Dua Tanker Pertamina Berpeluang Keluar dari Selat Hormuz

Kerangka Konvensi Hak Anak sendiri melindungi anak dari diskriminasi berdasarkan agama, mengakui kebebasan berkeyakinan, dan menjamin hak pendidikan atas dasar kesetaraan kesempatan.

Konvensi tersebut juga mengharuskan kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut mereka, sekaligus menetapkan syarat hukum dan kebutuhan yang ketat bagi pembatasan pelaksanaan agama.

Dengan demikian, pemeriksaan atas aturan pakaian perlu menjawab bukan hanya tujuan keseragaman, tetapi juga alasan pembatasan, dampaknya terhadap anak, dan kemungkinan penyelesaian yang tetap menjaga akses pendidikan.

Surat Antarparlemen Membuka Jalan Penyelesaian

Mohseni Sani mengaitkan permintaannya dengan kedekatan sejarah, kebudayaan, dan agama antara Iran dan Azerbaijan, serta mengingatkan pertemuannya dengan Gafarova ketika mendampingi Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi pada Desember 2025.

Ia menilai hubungan tersebut membawa tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi mendatang dan memperkuat komunikasi antarlembaga kedua negara.

Sementara itu, Kedutaan Besar Iran di Baku membantah tuduhan bahwa Teheran berada di balik protes, setelah Forum Nasional Organisasi Nonpemerintah Azerbaijan memperingatkan adanya provokasi dari sumber daring Iran dan pihak asing lainnya.

Kedutaan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar serta memperingatkan bahwa tudingan tanpa bukti dapat merusak hubungan persahabatan kedua negara.

Di tengah perdebatan itu, kebutuhan siswi terdampak tetap konkret: kepastian untuk masuk kelas, mengikuti pelajaran, dan mempertahankan keyakinannya tanpa mengalami pengucilan.

Surat Mohseni Sani dan kritik Rusli mengarahkan perhatian pada tuntutan yang sama, yakni agar sekolah tetap membuka jalan menuju masa depan bagi anak perempuan yang memilih mengenakan hijab.

SulawesiPos.com — Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Mohammadreza Mohseni Sani, mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab melalui surat kepada Ketua Majelis Nasional Azerbaijan, Sahiba Gafarova, yang dipublikasikan Khaneh Mellat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menyusul laporan penolakan masuk kelas akibat penerapan aturan pakaian sekolah yang dikhawatirkan memaksa anak perempuan memilih antara keyakinan agama dan masa depan pendidikannya.

Dalam surat tersebut, Mohseni Sani meminta parlemen Azerbaijan melakukan tindak lanjut yang efektif, mendorong pemeriksaan transparan, dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar semata-mata karena pakaian keagamaannya.

“Tidak seorang anak pun boleh dipaksa memilih antara mempertahankan keyakinan agamanya dan hak untuk memperoleh pendidikan,” tulisnya.

Seruan melalui jalur antarparlemen itu turut diberitakan Tasnim pada 18 Oktober 2026 pukul 11.24, dengan menyoroti permintaan perlindungan bagi siswi yang dilaporkan terhalang mengikuti pendidikan karena berhijab.

Mohseni Sani menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak mendasar yang menopang martabat manusia, kemandirian bangsa, dan kemajuan peradaban, sehingga pengucilan anak dari sekolah membawa konsekuensi yang melampaui persoalan seragam.

Mohammadreza Mohseni Sani mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab tanpa diskriminasi berbasis agama. (Foto: Dok.Pribadi).
Mohammadreza Mohseni Sani mendesak Azerbaijan menjamin hak pendidikan siswi berhijab tanpa diskriminasi berbasis agama. (Foto: Dok.Pribadi).

“Anak perempuan hari ini adalah pembangun masa depan bangsa; menghalangi pendidikan mereka berarti menghalangi sebuah negara dari masa depannya sendiri,” tulis legislator tersebut.

Desakan itu mendapat penguatan dari penulis buku Tafsir Alquran AL-BARRU sekaligus pengasuh pengajian Rumah Kajian AL-BARRU Jakarta, Ustad Muhammad Rusli Malik, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Senin, 19 Oktober 2026.

Rusli menilai larangan jilbab yang menghalangi akses pendidikan perlu dikritik secara tegas karena menyentuh dua persoalan mendasar sekaligus, yakni hak asasi manusia dan penghormatan terhadap ajaran agama.

BACA JUGA:  Prancis Diguncang Protes 550 Ribu Orang, Balai Kota Terbakar dan 1.200 Ditangkap

“Pertama, alasan universal, yaitu bahwa adalah hak asasi setiap orang untuk memilih pakaian yang akan dikenakannya, termasuk memilih untuk pakai jilbab atau tidak,” ujar Rusli.

Pernyataan tersebut menempatkan kebebasan memilih sebagai ukuran yang berlaku bagi semua perempuan, termasuk mereka yang ingin mempertahankan jilbab ketika menuntut ilmu.

Bukan Sekadar Seragam, tetapi Masa Depan Anak

Polemik ini berawal dari perubahan ketentuan pakaian sekolah Azerbaijan pada akhir September 2026 yang melarang pakaian tambahan yang dianggap mengganggu keseragaman atau bertentangan dengan karakter sekuler pendidikan negara.

Menurut laporan Amwaj.media yang menjadi bahan berita ini, penegakan aturan sekitar 9 Oktober diikuti laporan siswi berhijab ditolak masuk kelas dan sejumlah guru perempuan diminta melepas penutup kepala.

Penerapan tersebut memicu boikot sekolah dan demonstrasi di Baku serta sejumlah wilayah lain, memperlihatkan bahwa persoalan pakaian telah berkembang menjadi sengketa mengenai akses pendidikan dan ekspresi keagamaan.

Amwaj melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan pada 12 Oktober dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum, sementara jumlah keseluruhan siswi dan guru terdampak belum dapat dipastikan dari laporan yang tersedia.

Bagi anak yang ditolak masuk kelas, akibatnya bukan sekadar tertunda mengikuti pelajaran, melainkan juga terputusnya kesempatan belajar bersama teman serta munculnya tekanan untuk menanggalkan sesuatu yang dipandang sebagai bagian dari keyakinan.

Situasi itulah yang hendak dicegah melalui surat Mohseni Sani, dengan menempatkan keberlanjutan pendidikan anak di atas perselisihan mengenai pakaian.

BACA JUGA:  Iran Gelar Sayembara Rp489 Juta bagi Penangkap atau Pembunuh “Tentara Penyerbu” AS di Asia Barat

Legislator Iran tersebut mengingatkan bahwa menghalangi anak memperoleh pengetahuan dapat melemahkan masa depan bangsa dan memperbesar ketergantungan ilmiah maupun kebudayaan.

Ustad Rusli: Hak Berjilbab Harus Dihormati

Rusli memperkuat kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa jilbab bagi perempuan Muslim memiliki dimensi keagamaan yang tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai aksesori.

“Kedua, alasan religius, bahwa dalam pandangan Islam, wanita wajib—atau paling tidak dianjurkan—untuk menutup auratnya di tempat umum,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai larangan yang menghalangi perempuan Muslim mengenakan jilbab bersinggungan langsung dengan kebebasan menjalankan keyakinan.

“Melarang wanita Muslimah pakai jilbab, alias menutup auratnya, sama saja dengan perlawanan terhadap hak asasi manusia dan agama Islam,” tegasnya.

Muhammad Rusli Malik mengecam pembatasan hijab di Azerbaijan dan menegaskan perlindungan hak pendidikan siswi. (Foto: Dok.Pribadi).
Muhammad Rusli Malik mengecam pembatasan hijab di Azerbaijan dan menegaskan perlindungan hak pendidikan siswi. (Foto: Dok.Pribadi).

Rusli juga menyerukan agar masyarakat internasional, terutama negara-negara Barat yang menjunjung kebebasan individu, mengecam pembatasan tersebut.

Pandangan Rusli memberi penguatan moral dan keagamaan terhadap desakan legislator Iran, sementara penilaian hukum atas kebijakan Azerbaijan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan serta pelaksanaannya.

Hak Anak Tidak Gugur di Pintu Sekolah

Dalam suratnya, Mohseni Sani merujuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 2 dan 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Pasal 2 dan 28 Konvensi Hak Anak.

Ia juga menyebut Konvensi UNESCO tentang Penentangan Diskriminasi dalam Pendidikan untuk memperkuat argumentasi mengenai kesetaraan kesempatan belajar dan larangan diskriminasi berdasarkan agama.

Menurutnya, pengucilan anak semata-mata karena keyakinan serta pakaian keagamaan dapat menjadi pelanggaran kewajiban internasional apabila unsur diskriminasinya terbukti.

BACA JUGA:  2 Unggahan Misterius Akun X Ali Khamenei Usai Diumumkan Tewas, Pagi Ini Unggah Potongan Ayat Surah Al-Ahzab

Kerangka Konvensi Hak Anak sendiri melindungi anak dari diskriminasi berdasarkan agama, mengakui kebebasan berkeyakinan, dan menjamin hak pendidikan atas dasar kesetaraan kesempatan.

Konvensi tersebut juga mengharuskan kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut mereka, sekaligus menetapkan syarat hukum dan kebutuhan yang ketat bagi pembatasan pelaksanaan agama.

Dengan demikian, pemeriksaan atas aturan pakaian perlu menjawab bukan hanya tujuan keseragaman, tetapi juga alasan pembatasan, dampaknya terhadap anak, dan kemungkinan penyelesaian yang tetap menjaga akses pendidikan.

Surat Antarparlemen Membuka Jalan Penyelesaian

Mohseni Sani mengaitkan permintaannya dengan kedekatan sejarah, kebudayaan, dan agama antara Iran dan Azerbaijan, serta mengingatkan pertemuannya dengan Gafarova ketika mendampingi Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi pada Desember 2025.

Ia menilai hubungan tersebut membawa tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi mendatang dan memperkuat komunikasi antarlembaga kedua negara.

Sementara itu, Kedutaan Besar Iran di Baku membantah tuduhan bahwa Teheran berada di balik protes, setelah Forum Nasional Organisasi Nonpemerintah Azerbaijan memperingatkan adanya provokasi dari sumber daring Iran dan pihak asing lainnya.

Kedutaan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar serta memperingatkan bahwa tudingan tanpa bukti dapat merusak hubungan persahabatan kedua negara.

Di tengah perdebatan itu, kebutuhan siswi terdampak tetap konkret: kepastian untuk masuk kelas, mengikuti pelajaran, dan mempertahankan keyakinannya tanpa mengalami pengucilan.

Surat Mohseni Sani dan kritik Rusli mengarahkan perhatian pada tuntutan yang sama, yakni agar sekolah tetap membuka jalan menuju masa depan bagi anak perempuan yang memilih mengenakan hijab.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru