Atas kejadian tersebut, Syahril melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Panakkukang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/244/VII/2026/SPKT/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 27 Juli 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memeriksa para terlapor.
“Untuk terlapor belum kami periksa. Sebab, kami menunggu hasil visum, karena pemeriksaan terhadap terlapor nanti disesuaikan dengan hasilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Hj Amelia, Ulil Amri maupun Andi Udayana terkait tuduhan yang disampaikan korban.

