SulawesiPos.com – Dua pejabat Universitas Hasanuddin (Unhas) kini mendapat mandat memimpin perguruan tinggi negeri lain di Sulawesi. Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sementara Wakil Rektor III Unhas Prof. Farida Patittingi dipercaya menjalankan tugas serupa di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penugasan tersebut membuat dua pejabat Unhas mengemban tanggung jawab tambahan di luar jabatan utama mereka. Keduanya ditugaskan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara hingga rektor definitif di masing-masing kampus dilantik.
Prof. Jamaluddin Jompa ditunjuk sebagai Plt Rektor Unsrat setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberhentikan Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie dari jabatan Rektor Unsrat periode 2022–2026.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Humas Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan penugasan Jamaluddin sebagai Plt Rektor Unsrat. Ia menyebut mandat tersebut berlaku hingga Unsrat memiliki rektor definitif.
“Prof. Jamaluddin Jompa ditugaskan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi sampai dengan dilantiknya rektor definitif,” ujarnya.
Dengan penugasan itu, Jamaluddin kini menjalankan dua peran kepemimpinan, yakni sebagai Rektor Unhas dan Plt Rektor Unsrat.
“Ini kepercayaan dari pemerintah pusat terhadap Unhas,” kata Ishak secara terpisah.
Prof Farida Patittingi Juga Pimpin UNM
Selain Jamaluddin, pejabat Unhas lainnya yang mendapat mandat memimpin perguruan tinggi negeri lain adalah Prof. Farida Patittingi.
Wakil Rektor III Unhas Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan tersebut dipercaya menjadi Plt Rektor Universitas Negeri Makassar sejak Februari 2026.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Prof Farida lebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM sejak November 2025.
Farida yang merupakan Guru Besar Hukum Perdata dan Agraria Unhas ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan UNM setelah Rektor UNM sebelumnya, Prof. Karta Jayadi, tersangkut kasus asusila.
Penugasan untuk Menjaga Transisi Kampus
Rangkap jabatan sebagai Plt rektor dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi ketika terjadi kekosongan kepemimpinan.
Di Unsrat, proses pemilihan rektor definitif masih berlangsung setelah pergantian pimpinan sebelum masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.
Sementara di UNM, penunjukan Plt dilakukan hingga pimpinan definitif kampus tersebut dilantik.
Kehadiran dua pejabat Unhas sebagai pimpinan sementara di kampus negeri lain menunjukkan peran strategis Unhas dalam mendukung stabilitas tata kelola pendidikan tinggi di kawasan Sulawesi.

