Aturan Wajib Pemilahan Sampah di Makassar Dikeluhkan Warga: Sampah Membusuk Hingga 7 Hari

SulawesiPos.com – Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Namun, implementasi aturan tersebut justru memicu keluhan dari masyarakat karena dinilai belum dibarengi sosialisasi dan kesiapan fasilitas yang memadai.

Sejumlah warga mengaku sampah rumah tangga, terutama sampah organik atau sisa makanan, tidak lagi diangkut oleh petugas kebersihan apabila belum dipisahkan sesuai kategori.

Akibatnya, tumpukan sampah membusuk mulai terlihat di sejumlah permukiman.

Keluhan salah satunya disampaikan Amel (23), warga Jalan Pelita, Makassar.

Ia mengaku truk pengangkut sampah sempat datang pada hari pertama pemberlakuan aturan baru, tetapi menolak mengangkut sampah organik yang berada di depan rumahnya.

“Itu sampah basah, waktu tanggal satu ada mobil sampah tapi tidak diambil sampahnya,” kata Amel.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sisa makanan dan sampah basah menumpuk selama beberapa hari sehingga mulai menimbulkan bau tidak sedap.

Sampah Ditolak karena Belum Dipilah

Keluhan serupa disampaikan Isma (28), warga Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo. Ia mengatakan petugas kebersihan kini hanya mengangkut sampah yang telah dipilah sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Narkoba Senilai Rp90 Miliar Dimusnahkan di Polda Sulsel, 237 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Apabila sampah masih tercampur antara sisa makanan, plastik, mika, maupun jenis lainnya, petugas memilih membiarkannya di lokasi.

Isma mengaku kondisi tersebut membuat banyak warga kebingungan karena belum memahami secara rinci mekanisme pemilahan sampah yang baru diterapkan.

Sampah Sempat Diangkut, Lalu Dikembalikan

Menurut Isma, persoalan tidak berhenti di tingkat permukiman.

Beberapa sampah yang sempat diangkut oleh petugas kelurahan disebut kembali dikembalikan setelah mendapat penolakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang.

Penolakan itu terjadi karena muatan sampah dinilai belum dipisahkan sesuai kategori yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut membuat tumpukan sampah kembali berada di lingkungan warga dan memperparah persoalan kebersihan.

Warga Minta Sosialisasi dan Fasilitas Diperkuat

Sejumlah warga menilai kebijakan pemilahan sampah merupakan langkah yang baik untuk pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.

Namun, penerapannya dianggap terlalu mendadak tanpa edukasi yang cukup kepada masyarakat.

Selain minimnya sosialisasi, warga juga menyoroti belum tersedianya sarana pendukung seperti tempat sampah terpisah maupun petunjuk teknis yang mudah dipahami.

BACA JUGA:  Sukriansyah S Latief Bekali Mahasiswa Magang Herald dan Bentara soal Integritas Profesi Jurnalis

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar segera memperjelas mekanisme pengangkutan sampah, memperkuat sosialisasi hingga tingkat RT/RW, serta menyiapkan fasilitas pendukung agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.

SulawesiPos.com – Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Namun, implementasi aturan tersebut justru memicu keluhan dari masyarakat karena dinilai belum dibarengi sosialisasi dan kesiapan fasilitas yang memadai.

Sejumlah warga mengaku sampah rumah tangga, terutama sampah organik atau sisa makanan, tidak lagi diangkut oleh petugas kebersihan apabila belum dipisahkan sesuai kategori.

Akibatnya, tumpukan sampah membusuk mulai terlihat di sejumlah permukiman.

Keluhan salah satunya disampaikan Amel (23), warga Jalan Pelita, Makassar.

Ia mengaku truk pengangkut sampah sempat datang pada hari pertama pemberlakuan aturan baru, tetapi menolak mengangkut sampah organik yang berada di depan rumahnya.

“Itu sampah basah, waktu tanggal satu ada mobil sampah tapi tidak diambil sampahnya,” kata Amel.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sisa makanan dan sampah basah menumpuk selama beberapa hari sehingga mulai menimbulkan bau tidak sedap.

Sampah Ditolak karena Belum Dipilah

Keluhan serupa disampaikan Isma (28), warga Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo. Ia mengatakan petugas kebersihan kini hanya mengangkut sampah yang telah dipilah sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Tawuran Ratusan Geng Motor Pecah di Makassar, Polisi Amankan Delapan Pemuda

Apabila sampah masih tercampur antara sisa makanan, plastik, mika, maupun jenis lainnya, petugas memilih membiarkannya di lokasi.

Isma mengaku kondisi tersebut membuat banyak warga kebingungan karena belum memahami secara rinci mekanisme pemilahan sampah yang baru diterapkan.

Sampah Sempat Diangkut, Lalu Dikembalikan

Menurut Isma, persoalan tidak berhenti di tingkat permukiman.

Beberapa sampah yang sempat diangkut oleh petugas kelurahan disebut kembali dikembalikan setelah mendapat penolakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang.

Penolakan itu terjadi karena muatan sampah dinilai belum dipisahkan sesuai kategori yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut membuat tumpukan sampah kembali berada di lingkungan warga dan memperparah persoalan kebersihan.

Warga Minta Sosialisasi dan Fasilitas Diperkuat

Sejumlah warga menilai kebijakan pemilahan sampah merupakan langkah yang baik untuk pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.

Namun, penerapannya dianggap terlalu mendadak tanpa edukasi yang cukup kepada masyarakat.

Selain minimnya sosialisasi, warga juga menyoroti belum tersedianya sarana pendukung seperti tempat sampah terpisah maupun petunjuk teknis yang mudah dipahami.

BACA JUGA:  SDP HIPMI 2026 di Makassar, Bahlil Soroti Ekonomi Nasional-Goda Appi soal Golkar Sulsel

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar segera memperjelas mekanisme pengangkutan sampah, memperkuat sosialisasi hingga tingkat RT/RW, serta menyiapkan fasilitas pendukung agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru