178 Lapak PKL Dibongkar di Mariso Makassar, Mayoritas Tertib Bongkar Mandiri

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan total 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Kecamatan Mariso.

Penertiban dilakukan di empat kelurahan berbeda dan menyasar bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.

Proses pembongkaran berlangsung di sejumlah titik wilayah Mariso pada Rabu (13/5/2026).

Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah sebelumnya menerima tiga kali surat teguran serta pemberitahuan batas waktu 2×24 jam.

“Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” kata Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba, Kamis (14/5).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar untuk membantu merobohkan bangunan permanen.

Langkah ini dilakukan terhadap lapak yang memiliki struktur beton kuat dan sulit dibongkar secara manual.

“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri, tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelas Syahrir.

BACA JUGA: 
Cuaca Makassar 3 Januari 2026: Siang-Sore Hujan Sedang, Suhu 19 Derajat Celcius

Petugas juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar. Pemiliknya mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Pihak kecamatan pun akan melakukan verifikasi untuk memastikan status lahan tersebut, apakah termasuk aset pribadi atau fasilitas umum milik Pemkot Makassar.

“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” ucapnya.

Penertiban ini turut berdampak pada sejumlah pedagang lama, termasuk seorang penjual ikan bakar berusia 53 tahun di sekitar lahan eks Stadion Mattoanging, yang diketahui telah berjualan sejak duduk di bangku SMP atau sekitar 40 tahun terakhir.

Selama proses sterilisasi kawasan, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengawalan.

Penertiban tersebut bertujuan untuk melancarkan arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan total 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Kecamatan Mariso.

Penertiban dilakukan di empat kelurahan berbeda dan menyasar bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.

Proses pembongkaran berlangsung di sejumlah titik wilayah Mariso pada Rabu (13/5/2026).

Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah sebelumnya menerima tiga kali surat teguran serta pemberitahuan batas waktu 2×24 jam.

“Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” kata Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba, Kamis (14/5).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar untuk membantu merobohkan bangunan permanen.

Langkah ini dilakukan terhadap lapak yang memiliki struktur beton kuat dan sulit dibongkar secara manual.

“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri, tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelas Syahrir.

BACA JUGA: 
Apresiasi Kehadiran BSI Fest, Pemkot Makassar Sebut Siap Fasilitasi Kerja Sama Sektor Syariah

Petugas juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar. Pemiliknya mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Pihak kecamatan pun akan melakukan verifikasi untuk memastikan status lahan tersebut, apakah termasuk aset pribadi atau fasilitas umum milik Pemkot Makassar.

“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” ucapnya.

Penertiban ini turut berdampak pada sejumlah pedagang lama, termasuk seorang penjual ikan bakar berusia 53 tahun di sekitar lahan eks Stadion Mattoanging, yang diketahui telah berjualan sejak duduk di bangku SMP atau sekitar 40 tahun terakhir.

Selama proses sterilisasi kawasan, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengawalan.

Penertiban tersebut bertujuan untuk melancarkan arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru