Remaja Perempuan Diperkosa Tiga Pria Usai Kenalan di Instagram, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

SulawesiPos.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus pemerkosaan oleh tiga pria terhadap remaja perempuan berinisial SA (18) di Kota Makassar. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tiga pria setelah berkenalan melalui media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang terduga pelaku, yakni FK (17), Muh. Riswandi (21), dan Muh. Risaldi (21).

“Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).

Korban Dihubungi via Instagram

Kombes Osva menjelaskan, kejadian bermula saat korban dihubungi FK melalui Instagram dengan ajakan bertemu.

Korban kemudian dijemput dari rumahnya dan dibawa ke sebuah rumah yang merupakan kediaman pelaku.

BACA JUGA: 
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi Jelang Pergantian Tahun 2025

“Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut telah berada dua tersangka lainnya,” kata Osva.

Di dalam kamar, korban dipaksa FK untuk melakukan hubungan badan. Karena ketakutan, korban juga terpaksa melayani dua pelaku lainnya secara bergantian.

“Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti perintah para pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Osva mengingatkan para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial untuk mencegah kejahatan serupa. Anak-anak juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.

“Mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: 
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

“Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Didik.

SulawesiPos.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus pemerkosaan oleh tiga pria terhadap remaja perempuan berinisial SA (18) di Kota Makassar. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tiga pria setelah berkenalan melalui media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang terduga pelaku, yakni FK (17), Muh. Riswandi (21), dan Muh. Risaldi (21).

“Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).

Korban Dihubungi via Instagram

Kombes Osva menjelaskan, kejadian bermula saat korban dihubungi FK melalui Instagram dengan ajakan bertemu.

Korban kemudian dijemput dari rumahnya dan dibawa ke sebuah rumah yang merupakan kediaman pelaku.

BACA JUGA: 
Bos Perkosa Pelayan Warung di Makassar dan Istrinya Merekam, Jadi Ancaman Supaya Korban Tak Digaji

“Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut telah berada dua tersangka lainnya,” kata Osva.

Di dalam kamar, korban dipaksa FK untuk melakukan hubungan badan. Karena ketakutan, korban juga terpaksa melayani dua pelaku lainnya secara bergantian.

“Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti perintah para pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Osva mengingatkan para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial untuk mencegah kejahatan serupa. Anak-anak juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.

“Mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: 
Pesepak Bola Berlabel Timnas-PSM Makassar Resmi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

“Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Didik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru