SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan rekening milik warga Makassar berinisial AK. Rekening yang diklaim telah ditutup secara resmi itu diduga kembali aktif tanpa sepengetahuan pemilik dan digunakan sebagai sarana transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel kini melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah memeriksa penerima kuasa pelapor, polisi disebut telah memiliki dasar untuk memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi pada rekening tersebut.
Koordinator LSM LIRA Sulawesi Selatan yang juga menjadi penerima kuasa AK, Zulkarnaen, mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik pada 8 Juli 2026. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan ke Polda Sulsel pada 4 Mei 2026.
“Saya sudah diambil keterangan. Semua yang saya sampaikan berdasarkan dokumen dan keterangan dari Pak AK,” kata Zulkarnaen, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penyidik juga telah menerima bukti berupa rekening koran atau print out transaksi yang menjadi salah satu dasar laporan.
“Dengan adanya print out itu, sudah ada dasar untuk pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan. Tinggal menunggu proses dari penyidik,” ujarnya.
Zulkarnaen menjelaskan, pihak yang berpotensi dipanggil tidak hanya oknum yang diduga menggunakan rekening tersebut, tetapi juga sejumlah nama yang tercatat melakukan transaksi ke rekening milik AK sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik.
Selain Zulkarnaen, AK juga dijadwalkan memberikan keterangan secara langsung untuk melengkapi proses penyelidikan. Hingga kini, jadwal pemeriksaan tersebut masih menunggu informasi dari penyidik.
AK menilai perkembangan penyelidikan menjadi titik terang setelah hampir satu tahun mengumpulkan berbagai dokumen pendukung terkait dugaan penyalahgunaan rekening atas namanya.
“Saya dibantu memperoleh print out yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Itu yang kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bukti,” katanya.
Ia menegaskan, inti laporannya bukan semata-mata mengenai transaksi yang terjadi, melainkan dugaan reaktivasi rekening yang menurutnya telah ditutup secara resmi di salah satu kantor cabang bank swasta di Yogyakarta pada 22 Maret 2024.
“Yang saya persoalkan adalah kenapa rekening yang sudah saya tutup bisa diaktifkan kembali tanpa sepengetahuan saya. Itu yang saya minta diusut,” tegasnya.
Kecurigaan tersebut, lanjut AK, muncul setelah dirinya berulang kali menerima tagihan atas fasilitas kredit yang diklaim tidak pernah diajukan.
“Saya terus ditagih, bahkan diteror. Padahal saya merasa tidak pernah memiliki kredit seperti yang dimaksud dalam tagihan,” ujarnya.
Dalam laporannya, AK juga menduga rekening bernomor 1607002833 atas namanya digunakan sebagai rekening penampungan dana dari sejumlah transaksi yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan rekening koran yang dimilikinya, per 29 Desember 2023 tercatat dana masuk mencapai Rp1,164 miliar. Beberapa transaksi yang menjadi sorotan di antaranya transfer Rp22 juta dan Rp15 juta pada 22 November 2023, serta transfer Rp802 juta pada 19 Desember 2023.
Selain dugaan penyalahgunaan rekening, AK turut melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas untuk pengajuan fasilitas kredit. Ia juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum internal bank, notaris, lembaga penilai aset, hingga pihak lainnya.
Dalam penelusurannya, AK menduga rekening tersebut berkaitan dengan transaksi sejumlah aset, di antaranya rumah di Kompleks Insignia Makassar, kawasan The Mutiara dan Kompleks IDI Makassar, apartemen di Jakarta Pusat, rumah di kawasan Menteng, SPBU di Kabupaten Wajo, serta aset lainnya.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang masih didalami penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel.


