SulawesiPos.com – Diskusi bedah buku “Money Politics dan Demokrasi Elektoral” karya Mustamin Raga yang digelar di ruang redaksi SulawesiPos.com, Sabtu (18/4/2026), menghadirkan beragam pandangan dari peserta.
Dipandu dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Supratman, S.S., M.Sc., Ph.D, forum ini diisi berbagai tanggapan peserta yang memperkaya diskusi, mulai dari pengalaman praktis hingga pendekatan akademik.
Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari tokoh masyarakat sekaligus mantan kontestan politik, Drs. Hairil Muin, M.M.

Ia membagikan pengalaman langsung menghadapi kerasnya praktik money politics, baik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu maupun saat terjun sebagai calon legislatif.
Ia membandingkan kondisi era Orde Baru dan Reformasi. Menurutnya, pada Pemilu 1997, praktik money politics belum terlihat, namun mulai muncul dalam bentuk “bingkisan” pada Pemilu 1999.
“Sekarang jauh lebih keras. Masyarakat yang awalnya mencintai kita, menginginkan kita, bisa berubah karena serangan fajar. Itu sangat menyakitkan,” ungkapnya, menggambarkan betapa dominannya pengaruh uang dalam menentukan pilihan politik.
Pandangan berbeda disampaikan wartawan senior, M. Dahlan Abubakar, yang menyoroti sisi moral dan kesadaran publik.

Ia mengibaratkan money politics sebagai “tanah subur” yang perlu diubah agar tidak lagi mendukung praktik tersebut.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap nilai integritas. Ia bahkan mencontohkan bagaimana suara pemilih bisa “dibeli murah”.
“Pernah itu barang cuma Rp150.000. Rp150.000 dibagi lima tahun, Rp30.000 setahun. Dibagi lagi 12 bulan. Ini saya anggap sebagai harga murah sekian nilai integritas manusia Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi politik, meski diakuinya hal tersebut tidak mudah karena pelaku dan edukator sering kali berada di lingkaran yang sama.
Sementara itu, perspektif berbeda datang dari Andi Rukman Karumpa, perwakilan Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia.

Ia melihat money politics sebagai bagian dari praktik korupsi yang lebih luas.
Menurutnya, dalam kerangka hukum, money politics memiliki keterkaitan erat dengan dua bentuk tindak pidana, yakni suap dan gratifikasi.
Ia juga menyoroti mahalnya biaya demokrasi sebagai pemicu utama praktik tersebut.
Ia mendorong solusi jangka panjang melalui penguatan budaya antikorupsi di masyarakat, sekaligus pembenahan sistem politik, termasuk kemungkinan penyederhanaan partai.
“Apakah tidak memungkinkan partai politik ini kita sederhanakan menjadi lima saja? Sesuai dengan Pancasila itu, hanya ada lima gambar,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, jika ingin perspektif money politics diberantas, maka pembudayaan antikorupsi masyarakat itu kita harus tingkatkan.

