SulawesiPos.com — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka berinisial II, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Penahanan ini dilakukan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2022–2023 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers-nya, Rabu (7/10/2026), membenarkan penahanan terhadap II setelah tim penyidik kantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” ujar Soetarmi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka II, yang menjabat sejak 2 Maret 2022, yakni memanipulasi Anggaran Perjalanan Dinas periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan menambah jumlah hari perjalanan serta memasukkan nama-nama pegawai yang sebenarnya tidak pernah berangkat.
Akibat manipulasi anggaran tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan di lingkup BP2P Sulawesi III.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp516.595.000,” lanjut Soetarmi.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.
Saat ini, tersangka II dijebloskan ke LAPAS Kelas I Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026 untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


