Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Husniah Tinggalkan Bareskrim Polri

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Husniah Talenrang yang menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan PBG perumahan, menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Usai diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Husniah didampingi tim pengacaranya meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri malam ini dengan perasaan santai.

“Alhamdulillah sudah selesai semuanya, kita pulang, tetap semangat dan tetap bekerja,” ujar Husniah dalam pesan video yang dikirim kuasa hukumnya, Adhi Bintang.

Menurut Adhi, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Bareskrim Polri, yang memeriksa Husniah
memberi 27 pertanyaan seputar kasus yang disangkakan ke Husniah.

“Penyidik juga melakukan konfrontir dengan saksi-saksi berikutnya, sejauh ini pemeriksaan selanjutnya belum ada infonya,” ungkap Adhi.

Adhi menambahkan, pihaknya mengapresiasi penyidik gabungan di Kortas Tipidkor Polri karena hak-hak klien selama pemeriksaan terpenuhi dan dilakukan secara profesional.

Sementara itu, Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan pada Husniah, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, di mana penahanan terhadap kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:  Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Ballo, Warga Diminta Laporkan Peredaran Miras

“Yang bersangkutan tidak ditahan, sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” pungkas Yusuf.

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Husniah Talenrang yang menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan PBG perumahan, menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Usai diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Husniah didampingi tim pengacaranya meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri malam ini dengan perasaan santai.

“Alhamdulillah sudah selesai semuanya, kita pulang, tetap semangat dan tetap bekerja,” ujar Husniah dalam pesan video yang dikirim kuasa hukumnya, Adhi Bintang.

Menurut Adhi, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Bareskrim Polri, yang memeriksa Husniah
memberi 27 pertanyaan seputar kasus yang disangkakan ke Husniah.

“Penyidik juga melakukan konfrontir dengan saksi-saksi berikutnya, sejauh ini pemeriksaan selanjutnya belum ada infonya,” ungkap Adhi.

Adhi menambahkan, pihaknya mengapresiasi penyidik gabungan di Kortas Tipidkor Polri karena hak-hak klien selama pemeriksaan terpenuhi dan dilakukan secara profesional.

Sementara itu, Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan pada Husniah, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, di mana penahanan terhadap kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:  Kortastipidkor Polri Geledah Ruko di Cipete Jakarta Selatan, Polda Metro Benarkan Operasi

“Yang bersangkutan tidak ditahan, sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” pungkas Yusuf.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru