Benang Merah Kasus TPPU Terkait PLN-Asabri yang Seret Nama Febrie Ardiansyah, Penggeledahan Temukan Emas Rp476 Miliar

SulawesiPos.com – Penggeledahan maraton yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari (9/7/2026), membuka temuan uang tunai sekitar Rp67,2 miliar di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta emas 74 kilogram dan uang berbagai mata uang senilai estimasi Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menjadi sorotan karena polisi menyebut penyidikan menyangkut dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyinggung perkara di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta alur penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Di tengah operasi itu, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Ardiansyah ikut diseret ke ruang publik karena de’Clan pernah menjadi lokasi dugaan penguntitan terhadap dirinya pada 2024, sementara isu soal keterkaitan kafe itu dengannya belum dikonfirmasi polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang dibuka polisi.

“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Budi.

Tiga Jalur Perkara Jadi Dasar Penggeledahan

Polisi menjelaskan penggeledahan tidak berdiri pada satu perkara tunggal, melainkan terkait sedikitnya tiga jalur penyidikan yang berjalan bersamaan.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Silmy Karim dan Korupsi Izin Tinggal WNA

Jalur pertama adalah dugaan korupsi pasokan atau tata kelola batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik atau blackout di bawah pengelolaan PLN.

Jalur kedua adalah dugaan korupsi pada perkara Asabri dan Jiwasraya dalam rentang 2020 sampai 2025.

Jalur ketiga adalah dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam keterangan polisi, nama Krakatau Steel juga disebut masuk dalam lingkup perkara yang sedang didalami, meski rincian konstruksi perkaranya belum dijelaskan selengkap jalur PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT CBS-KNI.

Penggeledahan di de’Clan merupakan bagian dari pencarian aliran uang, dokumen, barang bukti elektronik, dan jejaring pihak yang diduga berkaitan dengan tiga jalur penyidikan tersebut.

Uang Puluhan Miliar di Cipete, Emas 74 Kilogram di Sentul

Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas besar yang tersembunyi di lantai dua bangunan.

Polisi menyebut isi brankas itu antara lain 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam bentuk rupiah, yang jika dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.

Dari lokasi Koin Money Changer yang berdekatan, penyidik juga menyita 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Total dari dua lokasi di Cipete itu mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

BACA JUGA:  Bareskrim Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Selain uang, polisi juga menyita dokumen, telepon seluler, alat penghitung uang, dan membawa tiga pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkembangan terbaru berlanjut ke sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang juga digeledah dalam rangkaian perkara yang sama.

Di lokasi itu, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper, 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta uang tunai.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut estimasi total barang bukti dari rumah di Sentul itu sekitar Rp476 miliar.

Sampai Kamis, polisi belum menjelaskan siapa pemilik rumah di Sentul tersebut dan menyatakan hal itu masih didalami penyidik.

Apa Hubungannya dengan Febrie Ardiansyah?

Hubungan nama Febrie Ardiansyah dengan perkara ini sejauh yang terkonfirmasi berada pada irisan lokasi dan konteks lama, bukan pada pengumuman resmi bahwa ia telah dijerat dalam penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SulawesiPos, Febrie Ardiansyah adalah jaksa yang pernah menangani perkara besar seperti Asabri dan Jiwasraya, serta pernah menjadi korban dugaan penguntitan yang dikaitkan dengan Kafe de’Clan pada 2024.

Karena lokasi yang sama kini digeledah dalam perkara korupsi dan TPPU, nama Febrie kembali ikut muncul dalam pemberitaan dan spekulasi publik.

Isu lain yang beredar adalah dugaan keterkaitan de’Clan dengan Febrie atau lingkarannya, tetapi polisi sejauh ini belum membenarkan klaim tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Buka Peluang TPPU di Kasus Korupsi MBG, Aliran Dana Mulai Dikejar

Budi Hermanto menegaskan kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mengonfirmasi kabar yang mengaitkan kepemilikan kafe itu dengan Febrie.

Di sisi lain, pengacara manajemen kafe juga membantah uang yang ditemukan polisi berkaitan dengan Jampidsus.

Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru pada Kamis (9/7), posisi Febrie dalam perkara ini masih berada pada level nama yang ikut terseret karena hubungan lokasi, sejarah penguntitan, dan isu keterkaitan, sementara pengumuman resmi polisi yang sudah ada baru menyentuh penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman asal-usul uang dan emas.

Perkembangan Terbaru Penyidikan

Selain memperluas penggeledahan ke 12 lokasi, polisi juga membekukan aktivitas dua ruangan di de’Clan yang diduga dipakai sebagai kantor dan tempat penyimpanan uang.

Status dua ruangan itu dibuat tetap atau status quo untuk menjaga tempat kejadian perkara selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik juga menegaskan operasi ini masih berjalan dan asal-usul seluruh uang, emas, dokumen, serta kaitan tiap lokasi dengan tiga jalur perkara masih terus didalami.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyebut Febrie Ardiansyah sebagai tersangka atau pihak yang telah terjaring secara hukum dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

SulawesiPos.com – Penggeledahan maraton yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari (9/7/2026), membuka temuan uang tunai sekitar Rp67,2 miliar di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta emas 74 kilogram dan uang berbagai mata uang senilai estimasi Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menjadi sorotan karena polisi menyebut penyidikan menyangkut dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyinggung perkara di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta alur penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Di tengah operasi itu, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Ardiansyah ikut diseret ke ruang publik karena de’Clan pernah menjadi lokasi dugaan penguntitan terhadap dirinya pada 2024, sementara isu soal keterkaitan kafe itu dengannya belum dikonfirmasi polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang dibuka polisi.

“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Budi.

Tiga Jalur Perkara Jadi Dasar Penggeledahan

Polisi menjelaskan penggeledahan tidak berdiri pada satu perkara tunggal, melainkan terkait sedikitnya tiga jalur penyidikan yang berjalan bersamaan.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Jalur pertama adalah dugaan korupsi pasokan atau tata kelola batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik atau blackout di bawah pengelolaan PLN.

Jalur kedua adalah dugaan korupsi pada perkara Asabri dan Jiwasraya dalam rentang 2020 sampai 2025.

Jalur ketiga adalah dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam keterangan polisi, nama Krakatau Steel juga disebut masuk dalam lingkup perkara yang sedang didalami, meski rincian konstruksi perkaranya belum dijelaskan selengkap jalur PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT CBS-KNI.

Penggeledahan di de’Clan merupakan bagian dari pencarian aliran uang, dokumen, barang bukti elektronik, dan jejaring pihak yang diduga berkaitan dengan tiga jalur penyidikan tersebut.

Uang Puluhan Miliar di Cipete, Emas 74 Kilogram di Sentul

Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas besar yang tersembunyi di lantai dua bangunan.

Polisi menyebut isi brankas itu antara lain 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam bentuk rupiah, yang jika dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.

Dari lokasi Koin Money Changer yang berdekatan, penyidik juga menyita 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Total dari dua lokasi di Cipete itu mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

BACA JUGA:  Bareskrim Bidik Pemiskinan Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi Lewat Pasal TPPU

Selain uang, polisi juga menyita dokumen, telepon seluler, alat penghitung uang, dan membawa tiga pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkembangan terbaru berlanjut ke sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang juga digeledah dalam rangkaian perkara yang sama.

Di lokasi itu, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper, 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta uang tunai.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut estimasi total barang bukti dari rumah di Sentul itu sekitar Rp476 miliar.

Sampai Kamis, polisi belum menjelaskan siapa pemilik rumah di Sentul tersebut dan menyatakan hal itu masih didalami penyidik.

Apa Hubungannya dengan Febrie Ardiansyah?

Hubungan nama Febrie Ardiansyah dengan perkara ini sejauh yang terkonfirmasi berada pada irisan lokasi dan konteks lama, bukan pada pengumuman resmi bahwa ia telah dijerat dalam penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SulawesiPos, Febrie Ardiansyah adalah jaksa yang pernah menangani perkara besar seperti Asabri dan Jiwasraya, serta pernah menjadi korban dugaan penguntitan yang dikaitkan dengan Kafe de’Clan pada 2024.

Karena lokasi yang sama kini digeledah dalam perkara korupsi dan TPPU, nama Febrie kembali ikut muncul dalam pemberitaan dan spekulasi publik.

Isu lain yang beredar adalah dugaan keterkaitan de’Clan dengan Febrie atau lingkarannya, tetapi polisi sejauh ini belum membenarkan klaim tersebut.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Silmy Karim dan Korupsi Izin Tinggal WNA

Budi Hermanto menegaskan kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mengonfirmasi kabar yang mengaitkan kepemilikan kafe itu dengan Febrie.

Di sisi lain, pengacara manajemen kafe juga membantah uang yang ditemukan polisi berkaitan dengan Jampidsus.

Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru pada Kamis (9/7), posisi Febrie dalam perkara ini masih berada pada level nama yang ikut terseret karena hubungan lokasi, sejarah penguntitan, dan isu keterkaitan, sementara pengumuman resmi polisi yang sudah ada baru menyentuh penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman asal-usul uang dan emas.

Perkembangan Terbaru Penyidikan

Selain memperluas penggeledahan ke 12 lokasi, polisi juga membekukan aktivitas dua ruangan di de’Clan yang diduga dipakai sebagai kantor dan tempat penyimpanan uang.

Status dua ruangan itu dibuat tetap atau status quo untuk menjaga tempat kejadian perkara selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik juga menegaskan operasi ini masih berjalan dan asal-usul seluruh uang, emas, dokumen, serta kaitan tiap lokasi dengan tiga jalur perkara masih terus didalami.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyebut Febrie Ardiansyah sebagai tersangka atau pihak yang telah terjaring secara hukum dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru